Patrialis diminta nonaktif dari Hakim MK

Selasa, 24 Desember 2013 - 10:55 WIB
Patrialis diminta nonaktif...
Patrialis diminta nonaktif dari Hakim MK
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan dasar pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. Maka itu, Patrialis diminta nonaktif sementara waktu sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi III DPR, Dimyati Natakusuma berpendapat, nonaktif itu perlu dilakukan untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, upaya banding dilakukan Patrialis, perlu dihormarti selaku warga negara.

"Itu memang hak dari yang merasa dirugikan dengan putusan hukum tersebut," kata Dimyati saat berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa (24/12/2013).

Sebelumnya, ‪Hakim MK Partrialis Akbar akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PTUN terhadap dikabulkannya gugatan surat Keppres RI Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatannya sebagai Hakim MK yang diajukan oleh Koalisi Penyelamat MK.

"Saya kira demi kepentingan saya, eh bangsa, mungkin saya akan melakukan itu. Tapi itu bukan SK Patrialis, tapi SK bersama Ibu Maria juga loh," ujar Patrialis Akbar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.‬

Berita ajukan banding, Patrialis dinilai haus jabatan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1149 seconds (0.1#10.140)