Ajukan banding, Patrialis dinilai haus jabatan

Senin, 23 Desember 2013 - 21:53 WIB
Ajukan banding, Patrialis...
Ajukan banding, Patrialis dinilai haus jabatan
A A A
Sindonews.com - Rencana upaya banding Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan terhadap surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatannya sebagai Hakim MK, dikritik.

Menurut peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, sikap Patrialis yang bakal mengajukan banding tersebut mencerminkan seseorang yang haus jabatan.

"Mencerminkan orang ini (Patrialis) mengharapkan kursi kekuasaan. Patut kita cela, artinya dia dari awal jadi hakim MK sudah fatal," ujar Erwin Natosmal Oemar, kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (23/12/2013).

Pihaknya pun mengaku mengapresiasi PTUN Jakarta atas putusannya terhadap gugatan yang diajukan oleh Koalisi Penyelamat MK tersebut.

Menurut dia, putusan PTUN Jakarta tersebut merupakan terobosan hukum. "Argumentasinya mungkin karena kalau dua batal tanpa ada solusi tidak baik bagi MK ke depan, jadi mungkin saja itu strategi hukum yang diambil," katanya.

Hakim MK, Partrialis Akbar akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis hakim PTUN pada hari ini yang mengabulkan gugatan terhadap surat Keppres RI Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatannya sebagai Hakim MK, yang diajukan oleh Koalisi Penyelamat MK.

"Saya kira demi kepentingan saya, eh bangsa, mungkin saya akan melakukan itu. Tapi itu bukan SK Patrialis, tapi SK bersama Ibu Maria juga lho," ujar Patrialis Akbar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK
Kalahkan Patrialis, Arief Hidayat terpilih jadi Wakil Ketua MK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7220 seconds (0.1#10.140)