PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK

Senin, 23 Desember 2013 - 19:37 WIB
PTUN batalkan Keppres...
PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK
A A A
Sindonews.com - Gugatan terhadap surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Partrialis Akbar yang diajukan oleh Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK), dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada, Senin (23/12/2013).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing, I Nyoman Harnanta, panitera pengganti Nanang Damini.

"Perkara Nomor 139/G/2013/PTUN-JKT dikabulkan," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Tergugat I) dan Patrialis Akbar (Tergugat II).

Seperti diketahui, Koalisi Penyelamat MK itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Networks (PILNET) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Koalisi menilai pemilihan secara aklamasi Patrialis tersebut, menjadi Hakim MK tidak sesuai dengan prosedural UU yang berlaku. Sehingga dinilai tidak menampung aspirasi dari masyarakat dan tidak terbuka.

Kalahkan Patrialis, Arief Hidayat terpilih jadi Wakil Ketua MK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5673 seconds (0.1#10.140)