Kasus Century rugikan negara Rp7 triliun lebih

Senin, 23 Desember 2013 - 15:08 WIB
Kasus Century rugikan negara Rp7 triliun lebih
Kasus Century rugikan negara Rp7 triliun lebih
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merampungkan penghitungan kerugian negara, akibat kasus bailout Bank Century. Kasus tersebut merugikan negara lebih dari Rp7 triliun, baik dari FPJP atau bailout Bank Century.

"Proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara Rp6,7 triliun," kata Ketua BPK Hadi Poernomo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Hadi menjelaskan, nilai Rp6,7 triliun merupakan keseluruhan penyaluran penyertaan modal sementara (PMS), oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009.

Tak hanya itu, dalam pemberian pendanaan fasilitas jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia kepada Bank Century, mengakibatkan merugian negara sebesar Rp689,39 miliar.

"Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP oleh BI, kepada Bank Century pada tanggal 14,17 dan 18 November 2008," imbuhnya.

Jika ditotal kerugian negara baik pemberian FPJP dan bailout Bank Century mencapai Rp7.451.755.000.000.

Hadi menjelaskan, pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan surat permintaan KPK 15 April 2013.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan ada penyimpangan yang dilakukan oleh pihak terkait. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang dilakukan pihak terkait," pungkasnya.

Baca juga BPK datangi KPK.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8022 seconds (0.1#10.140)