Soal pelantikan Bupati Gunung Mas, KPK pasrah

Senin, 23 Desember 2013 - 11:52 WIB
Soal pelantikan Bupati Gunung Mas, KPK pasrah
Soal pelantikan Bupati Gunung Mas, KPK pasrah
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengenai pelantikan Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambith Bintih.

Hambit sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas, di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Sebenarnya, soal pelantikan itu domainnya Mendagri. Jika tersangka menurut aturan masih bisa dilantik, ya itu wewenang atau domainnya Mendagri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat dihubungi, Senin (23/12/2013).

Hambit Bintih ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Jika Hambit akan dilantik, harus mengikuti mekanisme dalam rutan. "Itu diserahkan sepenuhnya ke mekanisme yang berlaku di Rutan," katanya.

KPK pun tidak mau banyak berkomentar, jika Hambit yang sudah berstatus tersangka masih dilantik sebagai Bupati Gunung Mas. KPK menegaskan, hanya menangani persoalan hukum.
"KPK hanya menangani dari sisi hukum. KPK tidak masuk ke wilayah politik," tegasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5418 seconds (0.1#10.140)