Ini alasan KPK tahan Ratu Atut
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus dugaan suap Pemilukada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penahanan kepada seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini.
"Ada alasan subjektif dan objektifitas penyidik. Jadi menahan tersangka adalah kewenangan penyidik," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Alasan subjektif penyidik, jelas Johan, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi atau dikhawatirkan melarikan diri, sehingga KPK merasa harus melakukan penahanan.
"Kewenangan penyidik sesuai undang-undang. Kalau alasan pemberkasan di atas 50 persen pemberkasan tentu itu alasan tambahan," tukasnya.
Baca berita:
Atut ditahan, Golkar berharap tak ada unsur politis
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penahanan kepada seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini.
"Ada alasan subjektif dan objektifitas penyidik. Jadi menahan tersangka adalah kewenangan penyidik," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Alasan subjektif penyidik, jelas Johan, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi atau dikhawatirkan melarikan diri, sehingga KPK merasa harus melakukan penahanan.
"Kewenangan penyidik sesuai undang-undang. Kalau alasan pemberkasan di atas 50 persen pemberkasan tentu itu alasan tambahan," tukasnya.
Baca berita:
Atut ditahan, Golkar berharap tak ada unsur politis
(kri)