Ical tegaskan belum ada penonaktifan Atut di Golkar

Jum'at, 20 Desember 2013 - 16:00 WIB
Ical tegaskan belum...
Ical tegaskan belum ada penonaktifan Atut di Golkar
A A A
Sindonews.com - Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan Pemilukada Lebak, Banten, di Mahkamah Kontitusi.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan, dalam proses hukum yang dijalani kadernya sebaiknya publik tetap menganut asas praduga tak bersalah.

Calon Presiden Partai Golkar yang biasa disapa Ical ini, bahkan mengaku lebih takut jika pengadilan bagi Atut dilakukan oleh media, ketimbang penegak hukum seperti KPK.

"Saya tidak suka jangan sampai trial by press (diadili oleh media)," kata Ical, sebelum memberikan ceramah politik, di Kampus UI, Salemba, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Ical melanjutkan, partainya tidak akan mengambil tindakan penonaktifan kepada kader Golkar yang menjabat Ketua DPP Bidang Pemberdayaan Perempuan merangkap Wakil Bendahara Umum ini. Dengan tegas Ical menolak itu. "Tidak ada (penonaktifan)," ujarnya.

Lebih jauh, Ical menambahkan, pihaknya justru akan memberikan bantuan hukum kepada Putri Jawara Banten, Chasan Sochib ini jika diminta. "Kalau Atut minta nanti akan dikasih," ucapnya.

KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus itu sendiri KPK juga telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Selain kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, KPK juga tengah membidik Sang 'Ratu' Banten itu dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.

Baca berita:
PPATK ungkap transaksi mencurigakan terkait Atut
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved