Ical tegaskan belum ada penonaktifan Atut di Golkar
Jum'at, 20 Desember 2013 - 16:00 WIB
Ical tegaskan belum ada penonaktifan Atut di Golkar
A
A
A
Sindonews.com - Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan Pemilukada Lebak, Banten, di Mahkamah Kontitusi.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan, dalam proses hukum yang dijalani kadernya sebaiknya publik tetap menganut asas praduga tak bersalah.
Calon Presiden Partai Golkar yang biasa disapa Ical ini, bahkan mengaku lebih takut jika pengadilan bagi Atut dilakukan oleh media, ketimbang penegak hukum seperti KPK.
"Saya tidak suka jangan sampai trial by press (diadili oleh media)," kata Ical, sebelum memberikan ceramah politik, di Kampus UI, Salemba, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Ical melanjutkan, partainya tidak akan mengambil tindakan penonaktifan kepada kader Golkar yang menjabat Ketua DPP Bidang Pemberdayaan Perempuan merangkap Wakil Bendahara Umum ini. Dengan tegas Ical menolak itu. "Tidak ada (penonaktifan)," ujarnya.
Lebih jauh, Ical menambahkan, pihaknya justru akan memberikan bantuan hukum kepada Putri Jawara Banten, Chasan Sochib ini jika diminta. "Kalau Atut minta nanti akan dikasih," ucapnya.
KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus itu sendiri KPK juga telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Selain kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, KPK juga tengah membidik Sang 'Ratu' Banten itu dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.
Baca berita:
PPATK ungkap transaksi mencurigakan terkait Atut
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan, dalam proses hukum yang dijalani kadernya sebaiknya publik tetap menganut asas praduga tak bersalah.
Calon Presiden Partai Golkar yang biasa disapa Ical ini, bahkan mengaku lebih takut jika pengadilan bagi Atut dilakukan oleh media, ketimbang penegak hukum seperti KPK.
"Saya tidak suka jangan sampai trial by press (diadili oleh media)," kata Ical, sebelum memberikan ceramah politik, di Kampus UI, Salemba, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Ical melanjutkan, partainya tidak akan mengambil tindakan penonaktifan kepada kader Golkar yang menjabat Ketua DPP Bidang Pemberdayaan Perempuan merangkap Wakil Bendahara Umum ini. Dengan tegas Ical menolak itu. "Tidak ada (penonaktifan)," ujarnya.
Lebih jauh, Ical menambahkan, pihaknya justru akan memberikan bantuan hukum kepada Putri Jawara Banten, Chasan Sochib ini jika diminta. "Kalau Atut minta nanti akan dikasih," ucapnya.
KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus itu sendiri KPK juga telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Selain kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, KPK juga tengah membidik Sang 'Ratu' Banten itu dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.
Baca berita:
PPATK ungkap transaksi mencurigakan terkait Atut
(kri)