Gerindra nilai posisi Patrialis dan Hamdan aman
A
A
A
Sindonews.com - Sidang Paripurna DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengenai Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) ditetapkan sebagai undang-undang (UU).
Dalam UU itu ada batasan tujuh tahun nonaktif dari keanggotaan partai politik bagi hakim MK. Lalu bagaimana nasib dua hakim MK, Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar yang pernah aktif di partai politik (parpol)?
"Pertanyaan adalah apakah Perppu itu maju ke belakang apakah ke depan, saya kira kalau berlaku ke depan saya kira tidak bisa dikenakan, kita juga harus fair," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, di kantor Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013).
Fadli pun mendukung pasal dalam peraturan itu yang memberi batasan bagi hakim MK yang berlatar belakang dari Parpol.
"Idealnya menurut saya ke depan ini jangan ada lagi hakim kita dari partai politik, atau berlatar belakang partai politik dengan periode tertentu saya kira memang itu kita tepat agar tidak terjadi conflict of interest," tegasnya.
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR RI menyetujui Perppu tentang MK menjadi undang-undang. Hasil itu didapat melalui pemungutan suara atau voting.
Akhirnya, Perppu MK disetujui DPR RI
Dalam UU itu ada batasan tujuh tahun nonaktif dari keanggotaan partai politik bagi hakim MK. Lalu bagaimana nasib dua hakim MK, Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar yang pernah aktif di partai politik (parpol)?
"Pertanyaan adalah apakah Perppu itu maju ke belakang apakah ke depan, saya kira kalau berlaku ke depan saya kira tidak bisa dikenakan, kita juga harus fair," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, di kantor Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013).
Fadli pun mendukung pasal dalam peraturan itu yang memberi batasan bagi hakim MK yang berlatar belakang dari Parpol.
"Idealnya menurut saya ke depan ini jangan ada lagi hakim kita dari partai politik, atau berlatar belakang partai politik dengan periode tertentu saya kira memang itu kita tepat agar tidak terjadi conflict of interest," tegasnya.
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR RI menyetujui Perppu tentang MK menjadi undang-undang. Hasil itu didapat melalui pemungutan suara atau voting.
Akhirnya, Perppu MK disetujui DPR RI
(lal)