Hakim MK diminta bijak tanggapi Perppu MK
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini pun telah disepakati DPR RI melalui pemungutan suara atau voting dalam sidang paripurna, di Senayan, Kamis 19 Desember 2013.
Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Ronald Rofiandri mengatakan, dengan disepakatinya Perppu MK ini, semakin jelas bahwa posisi Hakim MK diawasi oleh Komisi Yudisial dan Dewan Etik MK.
"Soal pembentukan Dewan Etik MK yang harusnya menjadi sorotan, terkait pengawasan terhadap Hakim MK, jadi posisi Hakim MK ini turut diawasi oleh KY," kata Ronald saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2013).
Direktur Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan (PSKH) ini menjelaskan, Hakim MK harus berpandangan positif dengan adanya Perppu MK dan adanya pengawasan dari KY.
"Jadi ini (Perppu MK dan pengawasan oleh KY), dilihat jangan sebagai bentuk keterbatasan, jadikan sebagai masukan bagi MK dan sebuah terobosan," ucapnya.
"Meski Dewan Etik MK dan pengawasan oleh KY sendiri, muncul karena reaksioner dari sebab kasus yang menimpa Akil (Mochtar, mantan Ketua MK), dan ini menjadi kebutuhan. Jadi objektifitasnya (Hakim MK) dilihat dan diawasi oleh banyak pihak," pungkasnya.
SBY: Perppu MK tak berkaitan dengan gugatan UU Pilpres
Hal ini pun telah disepakati DPR RI melalui pemungutan suara atau voting dalam sidang paripurna, di Senayan, Kamis 19 Desember 2013.
Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Ronald Rofiandri mengatakan, dengan disepakatinya Perppu MK ini, semakin jelas bahwa posisi Hakim MK diawasi oleh Komisi Yudisial dan Dewan Etik MK.
"Soal pembentukan Dewan Etik MK yang harusnya menjadi sorotan, terkait pengawasan terhadap Hakim MK, jadi posisi Hakim MK ini turut diawasi oleh KY," kata Ronald saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2013).
Direktur Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan (PSKH) ini menjelaskan, Hakim MK harus berpandangan positif dengan adanya Perppu MK dan adanya pengawasan dari KY.
"Jadi ini (Perppu MK dan pengawasan oleh KY), dilihat jangan sebagai bentuk keterbatasan, jadikan sebagai masukan bagi MK dan sebuah terobosan," ucapnya.
"Meski Dewan Etik MK dan pengawasan oleh KY sendiri, muncul karena reaksioner dari sebab kasus yang menimpa Akil (Mochtar, mantan Ketua MK), dan ini menjadi kebutuhan. Jadi objektifitasnya (Hakim MK) dilihat dan diawasi oleh banyak pihak," pungkasnya.
SBY: Perppu MK tak berkaitan dengan gugatan UU Pilpres
(maf)