Muhtar Ependy bantah gandakan formulir C1

Kamis, 19 Desember 2013 - 20:25 WIB
Muhtar Ependy bantah...
Muhtar Ependy bantah gandakan formulir C1
A A A
Sindonews.com - Saksi kasus dugaan suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy membantah memalsukan atau memperbanyak formulir C1 KWK (rincian hasil perhitungan suara) dalam sengketa Pemilukada Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan.

Muhtar Ependy yang juga disebut-sebut kenal dekat dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar mengatakan, tuduhan itu hanya fitnah.

"Bohong itu bohong, saya di fitnah," kata Muhtar di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013).

Muhtar Ependy datang ke lembaga pimpinan Abraham Samad ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akil Mochtar.

Mochtar kembali menegaskan, tidak pernah menggandakan dokumen C1. Apalagi, kata dia, hal itu sudah menjadi kewenangan Komisi Pemiluhan Umum (KPU).

"Formulir C1 enggak mungkin kita bisa memperbanyak itu kan saksinya banyak," tukasnya.

Baca berita:
Wali Kota Palembang & Bupati Empat Lawang potensi tersangka
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9961 seconds (0.1#10.140)