Dirut BTN Maryono penuhi panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama PT BTN Maryono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Maryono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Bank Indonesia bidang pengawasan moneter Budi Mulya. Maryono tiba di KPK sekira pukul 10.15 WIB. "Iya, saksi Pak BM," kata Maryono sambil berjalan menuju lobi gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Maryono tidak memberikan komentar banyak mengenai pemeriksaan hari ini, dia memilih langsung masuk kedalam gedung KPK.
Seperti di ketahui, Budi Mulya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan kasus bailout Bank Century.
Budi Mulya merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia ketika bailout Century dikucurkan. Dia disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
KPK panggil pihak Bank Mutiara untuk kasus Century
Maryono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Bank Indonesia bidang pengawasan moneter Budi Mulya. Maryono tiba di KPK sekira pukul 10.15 WIB. "Iya, saksi Pak BM," kata Maryono sambil berjalan menuju lobi gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Maryono tidak memberikan komentar banyak mengenai pemeriksaan hari ini, dia memilih langsung masuk kedalam gedung KPK.
Seperti di ketahui, Budi Mulya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan kasus bailout Bank Century.
Budi Mulya merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia ketika bailout Century dikucurkan. Dia disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
KPK panggil pihak Bank Mutiara untuk kasus Century
(lal)