Hari ini, nasib Perppu MK diputuskan
A
A
A
Sindonews.com - Setelah deadlock saat pengambilan keputusan di Komisi III DPR, nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengenai Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) akan diputuskan lewat Rapat Paripurna, hari ini.
Keputusan ini diambil setelah lima fraksi di Komisi III menolak pengambilan keputusan dilakukan di komisi bidang hukum tersebut.
Adapun agenda Rapat Paripurna yakni Pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi UU.
"Maka dapat kami putuskan di tingkat pertama tidak mendapat persetujuan, maka kita bawa ketingkat kedua di paripurna. Kita sepakati untuk dibawa ke paripurna," kata Pimpinan Rapat, Azis Syamsudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, empat fraksi menolak Perppu MK dijadikan undang-undang mereka adalah Fraksi PKS, Gerindra, Hanura, PDIP. Sementara Fraksi Partai Demokrat, PAN serta PKB menyepakati peraturan itu menjadi undang-undang, masih ada satu fraksi yang belum memberikan sikap yakni Fraksi PPP.
Sekadar informasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajukan Perppu MK setelah tertangkap tangannya mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam perkara dugaan suap Pemilukada Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. SBY menerbitkan Perrpu MK ini dengan alasan menjaga wibawa, integritas, dan kepercayaan terhadap MK.
Bagi SBY, Perppu MK sesuatu yang baru
Keputusan ini diambil setelah lima fraksi di Komisi III menolak pengambilan keputusan dilakukan di komisi bidang hukum tersebut.
Adapun agenda Rapat Paripurna yakni Pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi UU.
"Maka dapat kami putuskan di tingkat pertama tidak mendapat persetujuan, maka kita bawa ketingkat kedua di paripurna. Kita sepakati untuk dibawa ke paripurna," kata Pimpinan Rapat, Azis Syamsudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, empat fraksi menolak Perppu MK dijadikan undang-undang mereka adalah Fraksi PKS, Gerindra, Hanura, PDIP. Sementara Fraksi Partai Demokrat, PAN serta PKB menyepakati peraturan itu menjadi undang-undang, masih ada satu fraksi yang belum memberikan sikap yakni Fraksi PPP.
Sekadar informasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajukan Perppu MK setelah tertangkap tangannya mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam perkara dugaan suap Pemilukada Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. SBY menerbitkan Perrpu MK ini dengan alasan menjaga wibawa, integritas, dan kepercayaan terhadap MK.
Bagi SBY, Perppu MK sesuatu yang baru
(lal)