Hari ini, nasib Perppu MK diputuskan

Kamis, 19 Desember 2013 - 08:33 WIB
Hari ini, nasib Perppu...
Hari ini, nasib Perppu MK diputuskan
A A A
Sindonews.com - Setelah deadlock saat pengambilan keputusan di Komisi III DPR, nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengenai Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) akan diputuskan lewat Rapat Paripurna, hari ini.

Keputusan ini diambil setelah lima fraksi di Komisi III menolak pengambilan keputusan dilakukan di komisi bidang hukum tersebut.

Adapun agenda Rapat Paripurna yakni Pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi UU.

"Maka dapat kami putuskan di tingkat pertama tidak mendapat persetujuan, maka kita bawa ketingkat kedua di paripurna. Kita sepakati untuk dibawa ke paripurna," kata Pimpinan Rapat, Azis Syamsudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, empat fraksi menolak Perppu MK dijadikan undang-undang mereka adalah Fraksi PKS, Gerindra, Hanura, PDIP. Sementara Fraksi Partai Demokrat, PAN serta PKB menyepakati peraturan itu menjadi undang-undang, masih ada satu fraksi yang belum memberikan sikap yakni Fraksi PPP.

Sekadar informasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajukan Perppu MK setelah tertangkap tangannya mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam perkara dugaan suap Pemilukada Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. SBY menerbitkan Perrpu MK ini dengan alasan menjaga wibawa, integritas, dan kepercayaan terhadap MK.

Bagi SBY, Perppu MK sesuatu yang baru
(lal)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved