DPR janji lakukan perbaiki forum lobi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pimpinan DPR menilai, hampir keseluruhan sistem di DPR lemah dan rawan korupsi terutama dalam menjalankan tiga fungsi utama, alat kelengkapan, dan proses lobi.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Busyro Muqoddas menyatakan, dari hasil pengkajian pencegahan korupsi pada fungsi DPR yang dilaksanakan pada kurun September hingga Desember 2013 ditemukan beberapa permasalahan. Dalam kajian, KPK menemukan potensi masalah baik bersifat umum maupun potensi masalah khusus yakni pelaksanaan tiga fungsi DPR. Potensi masalah umum terkait dua hal.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, kajian KPK oleh pimpinan DPR disebut dengan Peta Daerah atau Wilayah Rawan Korupsi yang ada di DPR. Secara garis besar peta itu dibagi tiga berkaitan dengan fungsi utama DPR, bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi. Misalnya kata dia, salah satu hal yang menjadi persoalam di bidang pengawasan adalah lobi-lobi.
"Nah apakah lobi itu dibolehkan secara tertutup yang selama ini terjadi? Itu yang berpotensi untuk terjadi tindak pidana korupsi. Maka dalam forum lobi nanti harus ada pengaturan sebagai contoh," ujar Pramono, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Poin kedua berkaitan dengan dana optimalisasi di dalam Badan Anggaran (Banggar). Apalagi KPK juga menemukan di beberapa daerah yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya atau permintaannya.
Karena itulah pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi temuan KPK yang diserahkan dan dipaparkan secara resmi kepada pimp DPR kemarin. "Akan segera kita bagikan ke seluruh anggota DPR RI," imbuhnya.
Menurutnya, lembaga DPR tentu harus dijaga. Apabila ada orang perorang yang terjerat korupsi dan disebutkan oleh Litbang KPK dalam temuannya bahwa dalam 10 tahun ini ada 73 anggota DPR dan DPRD yang terkena pidana korupsi, tentu menjadi hal yang sangat memprihatinkan bagi lembaga DPR. Tetapi dia meyakini orang per orang itu yang harus bertanggungjawab secara penuh.
"Apa yang menjadi rekomendasi akan kami komunikasikan dengan seluruh alat kelengkapan dewan dan pimpinan DPR," jelasnya.
Dalam waktu satu bulan DPR akan memberikan dua respon. Pertama terkait dengan sistem. DPR akan melakukan perbaikan sistem sesuai dengan UU MD3, tatib dewan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama berkaitan dengan tiga fungsi utama.
Yang kedua, perbaikain seperti rekomendasi KPK berkaitan dengan BK, Tenaga Ahli, persoalan individu, dan lobi yang disebut sebagai hal yang bersifat penanganan jangka pendek. Pimpinan DPR akan melakukan perbaikan terutama seperti rekrutmen anggota tenaga ahil.
"Dalam pantauan KPK ada beberapa yang kemudian mereka melakukan tindakan-tindakan yang dianggap menjerumus pada tindakan korupsi bahkan membantu anggota DPR untuk lakukan korupsi," katanya.
Dia mengakui, selama ini sering kali tugas BK tidak bisa lepas dari penempatan fraksi masing-masing. Sehingga itu salah satu yang seringkali menjadi kendala. DPR juga menyadari tenaga ahli untuk alat kelengkapan dewan di komisi-komisi sudah berjalan dengan baik sesuai dengan ketetapan yang sudah dibakukan. Tapi tenaga ahli personal yang melekat pada anggota dan pimpinan ini masih belum secara baik tertangani.
Karena tidak dipungkiri banyak tenaga yang direkrut itu teman, saudara bahkan ada yang anak. Yang seperti ini tentu harus diperbaiki. Karena tenaga ahliharus menyusun aktivitas anggota dewan hari ke hari, bukan malah menjadi beban.
"Karena kalau rekrutmen berdasarkan pertemanan, perkawanan ini menjadi beban dan perilaku atau sistem perekrutan TA (tenaga ahli) akan kami lakukan dengan tidak memberdakan TA untuk alat kelengkapan dewan dan yang bersifat individu atau personal," tandasnya.
Forum lobi DPR rawan korupsi
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Busyro Muqoddas menyatakan, dari hasil pengkajian pencegahan korupsi pada fungsi DPR yang dilaksanakan pada kurun September hingga Desember 2013 ditemukan beberapa permasalahan. Dalam kajian, KPK menemukan potensi masalah baik bersifat umum maupun potensi masalah khusus yakni pelaksanaan tiga fungsi DPR. Potensi masalah umum terkait dua hal.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, kajian KPK oleh pimpinan DPR disebut dengan Peta Daerah atau Wilayah Rawan Korupsi yang ada di DPR. Secara garis besar peta itu dibagi tiga berkaitan dengan fungsi utama DPR, bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi. Misalnya kata dia, salah satu hal yang menjadi persoalam di bidang pengawasan adalah lobi-lobi.
"Nah apakah lobi itu dibolehkan secara tertutup yang selama ini terjadi? Itu yang berpotensi untuk terjadi tindak pidana korupsi. Maka dalam forum lobi nanti harus ada pengaturan sebagai contoh," ujar Pramono, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Poin kedua berkaitan dengan dana optimalisasi di dalam Badan Anggaran (Banggar). Apalagi KPK juga menemukan di beberapa daerah yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya atau permintaannya.
Karena itulah pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi temuan KPK yang diserahkan dan dipaparkan secara resmi kepada pimp DPR kemarin. "Akan segera kita bagikan ke seluruh anggota DPR RI," imbuhnya.
Menurutnya, lembaga DPR tentu harus dijaga. Apabila ada orang perorang yang terjerat korupsi dan disebutkan oleh Litbang KPK dalam temuannya bahwa dalam 10 tahun ini ada 73 anggota DPR dan DPRD yang terkena pidana korupsi, tentu menjadi hal yang sangat memprihatinkan bagi lembaga DPR. Tetapi dia meyakini orang per orang itu yang harus bertanggungjawab secara penuh.
"Apa yang menjadi rekomendasi akan kami komunikasikan dengan seluruh alat kelengkapan dewan dan pimpinan DPR," jelasnya.
Dalam waktu satu bulan DPR akan memberikan dua respon. Pertama terkait dengan sistem. DPR akan melakukan perbaikan sistem sesuai dengan UU MD3, tatib dewan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama berkaitan dengan tiga fungsi utama.
Yang kedua, perbaikain seperti rekomendasi KPK berkaitan dengan BK, Tenaga Ahli, persoalan individu, dan lobi yang disebut sebagai hal yang bersifat penanganan jangka pendek. Pimpinan DPR akan melakukan perbaikan terutama seperti rekrutmen anggota tenaga ahil.
"Dalam pantauan KPK ada beberapa yang kemudian mereka melakukan tindakan-tindakan yang dianggap menjerumus pada tindakan korupsi bahkan membantu anggota DPR untuk lakukan korupsi," katanya.
Dia mengakui, selama ini sering kali tugas BK tidak bisa lepas dari penempatan fraksi masing-masing. Sehingga itu salah satu yang seringkali menjadi kendala. DPR juga menyadari tenaga ahli untuk alat kelengkapan dewan di komisi-komisi sudah berjalan dengan baik sesuai dengan ketetapan yang sudah dibakukan. Tapi tenaga ahli personal yang melekat pada anggota dan pimpinan ini masih belum secara baik tertangani.
Karena tidak dipungkiri banyak tenaga yang direkrut itu teman, saudara bahkan ada yang anak. Yang seperti ini tentu harus diperbaiki. Karena tenaga ahliharus menyusun aktivitas anggota dewan hari ke hari, bukan malah menjadi beban.
"Karena kalau rekrutmen berdasarkan pertemanan, perkawanan ini menjadi beban dan perilaku atau sistem perekrutan TA (tenaga ahli) akan kami lakukan dengan tidak memberdakan TA untuk alat kelengkapan dewan dan yang bersifat individu atau personal," tandasnya.
Forum lobi DPR rawan korupsi
(lal)