Usut Korupsi Proyek Jembatan, KPK Panggil Eks Anggota DPR Kampar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota DPRD Kampar, Riau, periode 2014-2019, Ramadhan.
Ramadhan dipanggil penyidik KPK terkait pengusutan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City yang merupakan program multy years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Ramadhan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," ujar Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2020).( )
Selain Ramadhan, penyidik juga memanggil PNS (Staf Bidang jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar), Fahrizal Efendi dan Kasie Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kab. Kampar, Fauzi. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan juga.
Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka
Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
Keduanya telah ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2019 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Baca Juga: Komnas HAM Siap Dikonfrontasi dengan Jaksa Agung Soal Kasus Semangi I-II)
Ramadhan dipanggil penyidik KPK terkait pengusutan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City yang merupakan program multy years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Ramadhan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," ujar Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2020).( )
Selain Ramadhan, penyidik juga memanggil PNS (Staf Bidang jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar), Fahrizal Efendi dan Kasie Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kab. Kampar, Fauzi. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan juga.
Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka
Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
Keduanya telah ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2019 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Baca Juga: Komnas HAM Siap Dikonfrontasi dengan Jaksa Agung Soal Kasus Semangi I-II)
(dam)