Kasus Hambalang, penyidik KPK periksa Deddy & Wafid
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memanggil saksi-saksi untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Hari ini, lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini memanggil mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Wafid Muharram untuk diperiksa sebagai saksi. Wafid sendiri sudah berstatus terpidana dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang.
"Mereka akan menjadi saksi buat tersangka AAM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2013).
Bersama Wafid, KPK juga memanggil mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar. Deddy yang sudah berstatus terdakwa juga diperiksa sebagai saksi. Deddy sendiri sudah tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Namun mantan anak buah mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng itu enggan berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini.
Diketahui, Dalam persidangan Deddy Kusdinar, Wafid membeberkan sejumlah fakta, salah satunya dugaan Andi Zulkarnaen Mallaranggeng alias Choel meminta jatah buat kakaknya Andi Mallaranggeng sebesar 15 persen dari total nilai proyek. Meskipun, pihak Choel sudah membantahnya.
KPK terima dana pengamanan kasus Hambalang
Hari ini, lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini memanggil mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Wafid Muharram untuk diperiksa sebagai saksi. Wafid sendiri sudah berstatus terpidana dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang.
"Mereka akan menjadi saksi buat tersangka AAM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2013).
Bersama Wafid, KPK juga memanggil mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar. Deddy yang sudah berstatus terdakwa juga diperiksa sebagai saksi. Deddy sendiri sudah tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Namun mantan anak buah mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng itu enggan berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini.
Diketahui, Dalam persidangan Deddy Kusdinar, Wafid membeberkan sejumlah fakta, salah satunya dugaan Andi Zulkarnaen Mallaranggeng alias Choel meminta jatah buat kakaknya Andi Mallaranggeng sebesar 15 persen dari total nilai proyek. Meskipun, pihak Choel sudah membantahnya.
KPK terima dana pengamanan kasus Hambalang
(lal)