Golkar pastikan beri bantuan hukum untuk Atut
A
A
A
Sindonews.com - Selesai dilakukan proses pengembangan dan gelar perkara pada Minggu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)akhirnya resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka, atas dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada, Lebak, Banten, di Mahkamah Kontitusi dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
Menanggapi hal itu, DPP Golkar mengaku bakal memberikan bantuan hukum kepada Atut pada proses pendampingan hukum selanjutnya. "Karena kewajiban DPP adalah memberikan bantuan hukum kepada kader yang membutuhkannya," kata Wakil Sekjen (Wasekjen) Golkar, Tantowi Yahya, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Namun begitu, pihaknya tetap menghormati keputusan KPK. Hanya saja, dalam kasus Atut pihaknya meminta kepada publik untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Hal tersebut, lanjutnya, sebagai upaya partai berlambang pohon beringin ini memberi harapan untuk pemberantasan korupsi.
"Kami menghormati putusan KPk, sebagai manifestasi dari bentuk dukungan kami terhadap segala upaya penegakan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Pada kasus pengurusan pemilukada Lebak, Banten, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Atut, mereka antara lain, mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, serta Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang diketahui Adik Kandung Atut.
Tak sampai disitu, pewaris keluarga Almarhum Chasan Shocib ini juga telah dibidik KPK terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di pemerintahan Banten. Atut sebagai pejabat pengguna anggaran diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam pengadaan Alkes itu.
Ical tak kaget Atut jadi tersangka
Menanggapi hal itu, DPP Golkar mengaku bakal memberikan bantuan hukum kepada Atut pada proses pendampingan hukum selanjutnya. "Karena kewajiban DPP adalah memberikan bantuan hukum kepada kader yang membutuhkannya," kata Wakil Sekjen (Wasekjen) Golkar, Tantowi Yahya, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Namun begitu, pihaknya tetap menghormati keputusan KPK. Hanya saja, dalam kasus Atut pihaknya meminta kepada publik untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Hal tersebut, lanjutnya, sebagai upaya partai berlambang pohon beringin ini memberi harapan untuk pemberantasan korupsi.
"Kami menghormati putusan KPk, sebagai manifestasi dari bentuk dukungan kami terhadap segala upaya penegakan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Pada kasus pengurusan pemilukada Lebak, Banten, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Atut, mereka antara lain, mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, serta Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang diketahui Adik Kandung Atut.
Tak sampai disitu, pewaris keluarga Almarhum Chasan Shocib ini juga telah dibidik KPK terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di pemerintahan Banten. Atut sebagai pejabat pengguna anggaran diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam pengadaan Alkes itu.
Ical tak kaget Atut jadi tersangka
(lal)