Golkar pastikan beri bantuan hukum untuk Atut

Selasa, 17 Desember 2013 - 20:02 WIB
Golkar pastikan beri...
Golkar pastikan beri bantuan hukum untuk Atut
A A A
Sindonews.com - Selesai dilakukan proses pengembangan dan gelar perkara pada Minggu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)akhirnya resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka, atas dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada, Lebak, Banten, di Mahkamah Kontitusi dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.

Menanggapi hal itu, DPP Golkar mengaku bakal memberikan bantuan hukum kepada Atut pada proses pendampingan hukum selanjutnya. "Karena kewajiban DPP adalah memberikan bantuan hukum kepada kader yang membutuhkannya," kata Wakil Sekjen (Wasekjen) Golkar, Tantowi Yahya, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Namun begitu, pihaknya tetap menghormati keputusan KPK. Hanya saja, dalam kasus Atut pihaknya meminta kepada publik untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Hal tersebut, lanjutnya, sebagai upaya partai berlambang pohon beringin ini memberi harapan untuk pemberantasan korupsi.

"Kami menghormati putusan KPk, sebagai manifestasi dari bentuk dukungan kami terhadap segala upaya penegakan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Pada kasus pengurusan pemilukada Lebak, Banten, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Atut, mereka antara lain, mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, serta Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang diketahui Adik Kandung Atut.

Tak sampai disitu, pewaris keluarga Almarhum Chasan Shocib ini juga telah dibidik KPK terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di pemerintahan Banten. Atut sebagai pejabat pengguna anggaran diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam pengadaan Alkes itu.

Ical tak kaget Atut jadi tersangka
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved