Golkar pastikan beri bantuan hukum untuk Atut

Selasa, 17 Desember 2013 - 20:02 WIB
Golkar pastikan beri...
Golkar pastikan beri bantuan hukum untuk Atut
A A A
Sindonews.com - Selesai dilakukan proses pengembangan dan gelar perkara pada Minggu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)akhirnya resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka, atas dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada, Lebak, Banten, di Mahkamah Kontitusi dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.

Menanggapi hal itu, DPP Golkar mengaku bakal memberikan bantuan hukum kepada Atut pada proses pendampingan hukum selanjutnya. "Karena kewajiban DPP adalah memberikan bantuan hukum kepada kader yang membutuhkannya," kata Wakil Sekjen (Wasekjen) Golkar, Tantowi Yahya, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Namun begitu, pihaknya tetap menghormati keputusan KPK. Hanya saja, dalam kasus Atut pihaknya meminta kepada publik untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Hal tersebut, lanjutnya, sebagai upaya partai berlambang pohon beringin ini memberi harapan untuk pemberantasan korupsi.

"Kami menghormati putusan KPk, sebagai manifestasi dari bentuk dukungan kami terhadap segala upaya penegakan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Pada kasus pengurusan pemilukada Lebak, Banten, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Atut, mereka antara lain, mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, serta Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang diketahui Adik Kandung Atut.

Tak sampai disitu, pewaris keluarga Almarhum Chasan Shocib ini juga telah dibidik KPK terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di pemerintahan Banten. Atut sebagai pejabat pengguna anggaran diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam pengadaan Alkes itu.

Ical tak kaget Atut jadi tersangka
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved