Keluarga terkejut atas status tersangka Atut
Selasa, 17 Desember 2013 - 19:30 WIB
Keluarga terkejut atas status tersangka Atut
A
A
A
Sindonews.com - Juru Bicara Keluarga Ratu Atut Chosiyah, Fitron Nur Iksan, menyatakan keluarga terkejut atas status tersangka yang ditetapkan kepada Gubernur Banten itu.
"Namun kenyataanya hari ini KPK menyampaikan bahwa ibu tersangka, jadi kita semua terkejut," kata Fitron, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Adapun untuk menyikapi status hukum Atut, pihak keluarga berencana menggelar rapat internal keluarga untuk membantu proses hukum yang bakal diambil. "Sekarang sedang bermusyawarah bersama keluarga untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan apa yang disampaikan oleh KPK," ujarnya.
Terkait keberadaan Atut sendiri, Fitron mengatakan, sejak penggeledahan di kediamannya, di yang beralamat di Jalan Bhayangkara No 51 Cipocok, Serang, Banten, semalam, Atut sudah tak berada di tempat.
"Penggeledahan itu terjadi di saat rumah kosong hanya ada pembantu dan Satpol PP di rumah dinas itu," ungkapnya.
Untuk diketahui, KPK resmi meningkatkan status hukum Atut sebagai tersangka. Atut diduga melakukan suap pengurusan sengketa pemilukada Lebak, Banten, di Mahkamah Kontitusi saat dipimpin Akil Mochtar.
KPK menjerat Ratu Atut dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP.
Adapun, selain Atut, KPK lebih dahulu telah menetapkan tersangka kepada mantan ketua MK Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada kasus yang sama.
Resmi tersangka, Atut sulit dilacak
"Namun kenyataanya hari ini KPK menyampaikan bahwa ibu tersangka, jadi kita semua terkejut," kata Fitron, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Adapun untuk menyikapi status hukum Atut, pihak keluarga berencana menggelar rapat internal keluarga untuk membantu proses hukum yang bakal diambil. "Sekarang sedang bermusyawarah bersama keluarga untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan apa yang disampaikan oleh KPK," ujarnya.
Terkait keberadaan Atut sendiri, Fitron mengatakan, sejak penggeledahan di kediamannya, di yang beralamat di Jalan Bhayangkara No 51 Cipocok, Serang, Banten, semalam, Atut sudah tak berada di tempat.
"Penggeledahan itu terjadi di saat rumah kosong hanya ada pembantu dan Satpol PP di rumah dinas itu," ungkapnya.
Untuk diketahui, KPK resmi meningkatkan status hukum Atut sebagai tersangka. Atut diduga melakukan suap pengurusan sengketa pemilukada Lebak, Banten, di Mahkamah Kontitusi saat dipimpin Akil Mochtar.
KPK menjerat Ratu Atut dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP.
Adapun, selain Atut, KPK lebih dahulu telah menetapkan tersangka kepada mantan ketua MK Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada kasus yang sama.
Resmi tersangka, Atut sulit dilacak
(lal)