Resmi tersangka, Atut sulit dilacak
A
A
A
Sindonews.com - Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dan alat kesehatan Provinsi Banten. Juru bicara keluarga Atut, Fitron Nur Iksan, masih kesulitan 'melacak' keberadaan Atut.
"Jadi komunikasi saya sangat terbatas sama ibu," kata Fitron saat dihubungi, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Pasca ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya berusaha mencari tahu keberadaan Atut. Tetapi, orang kepercayaan keluarga Almarhum Sochib Chasan ini mengaku masih berusaha untuk menemui. "Posisi saya sedang dalam perjalanan untuk bertemu ibu. Jadi kebetulan pas kejadian ini sedang di Banten Selatan," ujarnya.
Mengenai status hukum Atut, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Namun, menurutnya, selama ini Atut telah bertindak kooperatif terhadap proses hukum yang dijalaninya. "Kooperatifnya ibu kepada proses penegakan hukum akan menegaskan ibu memang tidak bersalah," ketusnya.
Seperti diketahui, hari ini (17/12/2013) KPK resmi meningkatkan status hukum Atut sebagai tersangka. Atut diduga melakukan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, di Mahkamah Kontitusi.
KPK menjerat Ratu Atut dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP. Adapun, selain Atut, KPK lebih dahulu telah menetapkan tersangka kepada mantan ketua MK Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada kasus yang sama.
Menghilang, Atut juga tak ada di rumahnya di Bandung
"Jadi komunikasi saya sangat terbatas sama ibu," kata Fitron saat dihubungi, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Pasca ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya berusaha mencari tahu keberadaan Atut. Tetapi, orang kepercayaan keluarga Almarhum Sochib Chasan ini mengaku masih berusaha untuk menemui. "Posisi saya sedang dalam perjalanan untuk bertemu ibu. Jadi kebetulan pas kejadian ini sedang di Banten Selatan," ujarnya.
Mengenai status hukum Atut, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Namun, menurutnya, selama ini Atut telah bertindak kooperatif terhadap proses hukum yang dijalaninya. "Kooperatifnya ibu kepada proses penegakan hukum akan menegaskan ibu memang tidak bersalah," ketusnya.
Seperti diketahui, hari ini (17/12/2013) KPK resmi meningkatkan status hukum Atut sebagai tersangka. Atut diduga melakukan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, di Mahkamah Kontitusi.
KPK menjerat Ratu Atut dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP. Adapun, selain Atut, KPK lebih dahulu telah menetapkan tersangka kepada mantan ketua MK Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada kasus yang sama.
Menghilang, Atut juga tak ada di rumahnya di Bandung
(lal)