Berkas perkara 3 tersangka dilimpahkan ke penuntutan
Senin, 16 Desember 2013 - 20:32 WIB
Berkas perkara 3 tersangka dilimpahkan ke penuntutan
A
A
A
Sindonews.com - Berkas perkara tiga tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dilimpahkan ke penuntut umum.
Tiga tersangka yang dimaksud yakni Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, anggota DPR Chairunnisa, dan pengusaha Cornelis Nalau.
"Perlu disampaikan bahwa hari ini tiga tersangka kasus sengketa pemilukada di MK. CN, HB dan CNA naik ke proses penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013).
Jaksa KPK mempunyai empat belas hari untuk dilimpahkan ke pengadilan. Maka, ketiga tersangka yang sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera duduk di kursi pesakitan.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman mantan Ketua MK Akil Mochtar. Bersama Akil, dalam operasi itu, KPK juga menangkap Chairunnisa dan Cornelis Nalau.
Ditempat berbeda, KPK juga menangkap Hambit Bintih. Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang senilai Rp3 miliar. Diduga uang itu terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Baca berita:
KPK terus telisik keterlibatan Akil di pemilukada lain
Tiga tersangka yang dimaksud yakni Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, anggota DPR Chairunnisa, dan pengusaha Cornelis Nalau.
"Perlu disampaikan bahwa hari ini tiga tersangka kasus sengketa pemilukada di MK. CN, HB dan CNA naik ke proses penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013).
Jaksa KPK mempunyai empat belas hari untuk dilimpahkan ke pengadilan. Maka, ketiga tersangka yang sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera duduk di kursi pesakitan.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman mantan Ketua MK Akil Mochtar. Bersama Akil, dalam operasi itu, KPK juga menangkap Chairunnisa dan Cornelis Nalau.
Ditempat berbeda, KPK juga menangkap Hambit Bintih. Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang senilai Rp3 miliar. Diduga uang itu terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Baca berita:
KPK terus telisik keterlibatan Akil di pemilukada lain
(kri)