Ditangkap KPK, Jaksa SUB terancam dipecat

Minggu, 15 Desember 2013 - 19:44 WIB
Ditangkap KPK, Jaksa...
Ditangkap KPK, Jaksa SUB terancam dipecat
A A A
Sindonews.com - Oknum jaksa berinisial SUB yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan penerimaan suap diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ajat Sudrajat mengatakan, bisa saja SUB diberhentikan tidak hormat bila telah terbukti dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah menerima suap.

"Terhadap oknum Jaksa itu, kami (Kejagung)akan memberikan membebaskan sementara selaku Kepala Kejaksaan Negeri Praya dan akan memproses seusai peraturan pemerintah dengan sanksi bisa saja pemberhentian tidak terhormat bila sudah ada kekuatan hukum tetap," kata Ajat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013).

Ajat tak menduga SUB ditangkap KPK, karena rekam jejaknya yang baik di Kejaksaan sehingga mendapat promosi menjadi Kajari Praya.

"Sejauh yang diketahui track record (SUB) itu baik, sampai belum ada penangkapan belum terkena hukuman disiplin. Lalu kinerjanya cukup baik, karena itu dipromosikan (jadi) Kajari Praya," terangnya.

Kendati demikian, lanjut Ajat, kejaksaan tidak akan mencampuri masalah hukum yang kini harus dijalani SUB. "Kejaksaan sangat menghormati dan menghargai dan tidak akan mencampuri urusan hukum," tuntasnya.

Baca berita terkait:
Ditangkap bersama wanita, SUB ditahan di Rutan KPK
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0902 seconds (0.1#10.140)