Jika MK kabulkan gugatan Yusril, tahapan pemilu tak kacau
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril meyakini bahwa jadwal Pemilu 2014 tak akan terganggu, jika MK mengabulkan gugatannya tersebut. "Kalau ini dikabulkan oleh MK, tidak akan ada yang berantakan, karena KPU kemudian hanya mengundurkan pelaksanaan Pemilu DPR, DPRD dan DPD menjadi sama dengan Pilpres," ujar Yusril di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).
Selain itu, kata dia, hal itu pun tak mengganggu persoalan logistik Pemilu 2014. "Jadi sekarang rencananya Pemilu DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan bulan April dan Pemilu Presiden dilaksanakan bulan Juli, pemilu DPR DPRD dan DPD itu yang diundurkan ke bulan Juli serentak. walaupun surat suara sudah dicetak tidak ada masalah," katanya.
Pakar Hukum Tata Negara ini mengaku bahwa memang UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini sudah pernah beberapa kali diuji di MK. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa permohonannya kali ini berbeda dengan beberapa permohonan sebelumnya. Sehingga, kata dia, tidak terjadi pengulangan atau nebis bin idem.
"Yang saya mohon untuk diuji adalah norma pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap pasal 4 ayat 1 pasal 6a ayat 2, pasal 7c, pasal 22e ayat 1 2 dan 3 UUD Negara RI Tahun 1945," katanya yang merupakan calon presiden (Capres) dari PBB ini.
Jadi, ujar dia, pasal-pasal yang diuji kali ini berbeda dengan pengujian sebelumnya. "Saya ingin menguji pasal per pasal darinya Undang-Undang pemilihan presiden dan Wakil Presiden itu yang dianut dengan sistem yang dianut UUD 1945," tutur dia.
"Seperti kita ketahui bahwa dalam sistem Republik itu pemilihan Presiden lebih dulu diadakan baru kemudian diadakan pemilihan legislatif atau pemilihan presiden dan legislatif dilakukan bersamaan. Tidak mungkin pemilihan legislatif diadakan lebih dulu baru kemudian diadakan pemillihan presiden. Itu hanya ada dalam sistem parlementer," tambah dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, sistem presidensial itu diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan pasal 7c dari UUD 1945. "Lalu kemudian apakah sebenarnya maksud rumusan pasal 6a ayat 2 dan pasal 22e ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 yang didalam pasal 6 ayat 2 itu mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusullkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu dilaksanakan," jelasnya.
Yusril deklarasikan diri menjadi Capres 2014
Yusril meyakini bahwa jadwal Pemilu 2014 tak akan terganggu, jika MK mengabulkan gugatannya tersebut. "Kalau ini dikabulkan oleh MK, tidak akan ada yang berantakan, karena KPU kemudian hanya mengundurkan pelaksanaan Pemilu DPR, DPRD dan DPD menjadi sama dengan Pilpres," ujar Yusril di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).
Selain itu, kata dia, hal itu pun tak mengganggu persoalan logistik Pemilu 2014. "Jadi sekarang rencananya Pemilu DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan bulan April dan Pemilu Presiden dilaksanakan bulan Juli, pemilu DPR DPRD dan DPD itu yang diundurkan ke bulan Juli serentak. walaupun surat suara sudah dicetak tidak ada masalah," katanya.
Pakar Hukum Tata Negara ini mengaku bahwa memang UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini sudah pernah beberapa kali diuji di MK. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa permohonannya kali ini berbeda dengan beberapa permohonan sebelumnya. Sehingga, kata dia, tidak terjadi pengulangan atau nebis bin idem.
"Yang saya mohon untuk diuji adalah norma pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap pasal 4 ayat 1 pasal 6a ayat 2, pasal 7c, pasal 22e ayat 1 2 dan 3 UUD Negara RI Tahun 1945," katanya yang merupakan calon presiden (Capres) dari PBB ini.
Jadi, ujar dia, pasal-pasal yang diuji kali ini berbeda dengan pengujian sebelumnya. "Saya ingin menguji pasal per pasal darinya Undang-Undang pemilihan presiden dan Wakil Presiden itu yang dianut dengan sistem yang dianut UUD 1945," tutur dia.
"Seperti kita ketahui bahwa dalam sistem Republik itu pemilihan Presiden lebih dulu diadakan baru kemudian diadakan pemilihan legislatif atau pemilihan presiden dan legislatif dilakukan bersamaan. Tidak mungkin pemilihan legislatif diadakan lebih dulu baru kemudian diadakan pemillihan presiden. Itu hanya ada dalam sistem parlementer," tambah dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, sistem presidensial itu diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan pasal 7c dari UUD 1945. "Lalu kemudian apakah sebenarnya maksud rumusan pasal 6a ayat 2 dan pasal 22e ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 yang didalam pasal 6 ayat 2 itu mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusullkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu dilaksanakan," jelasnya.
Yusril deklarasikan diri menjadi Capres 2014
(lal)