Kasus Century, KPK periksa Budi Mulya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hari ini KPK memanggil mantan Deputi IV bidang Pengendalian Moneter Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar, dia Diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (13/12/2013).
Sementara, Kuasa Hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, telah tiba di Gedung KPK untuk mendampingi kliennya. Luhut tiba sekira pukul 09.55 WIB. "Ya kita mau mendampingi Pak Budi Mulya. Karena kan selama jadi tersangka dia baru tiga atau empat kali diperiksa," tukasnya.
Budi Mulya berpeluang bebas hukum
Hari ini KPK memanggil mantan Deputi IV bidang Pengendalian Moneter Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar, dia Diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (13/12/2013).
Sementara, Kuasa Hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, telah tiba di Gedung KPK untuk mendampingi kliennya. Luhut tiba sekira pukul 09.55 WIB. "Ya kita mau mendampingi Pak Budi Mulya. Karena kan selama jadi tersangka dia baru tiga atau empat kali diperiksa," tukasnya.
Budi Mulya berpeluang bebas hukum
(lal)