KPK maraton periksa kader Demokrat soal Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, semakin intensif memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui atau pernah melihat.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Ketua DPC Kabupaten Minahasa Tenggara, Diana Maringka, untuk diperiksa sebagai saksi terkait mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Benar dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2013).
Selain itu, penyidik juga memanggil saksi lain yakni Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Boalemao, Gorontalo, Ismiyati Saidi, dan Koordinator Garasi PT Bio Farma, Dede Rahmat Yusuf. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tukasnya.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, Jumat, 22 Februari lalu setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009. Anas diduga menerima mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang dan sejumlah uang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demokrat tak soal politikusnya diborong kasus Hambalang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Ketua DPC Kabupaten Minahasa Tenggara, Diana Maringka, untuk diperiksa sebagai saksi terkait mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Benar dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2013).
Selain itu, penyidik juga memanggil saksi lain yakni Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Boalemao, Gorontalo, Ismiyati Saidi, dan Koordinator Garasi PT Bio Farma, Dede Rahmat Yusuf. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tukasnya.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, Jumat, 22 Februari lalu setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009. Anas diduga menerima mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang dan sejumlah uang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demokrat tak soal politikusnya diborong kasus Hambalang
(lal)