KPK: Tak perlu izin presiden periksa Hamdan Zoelva
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva terkait prosedur pemeriksaan hakim konstitusi yang harus mendapat izin presiden. Hakim konstitusi mengaku sepakat memberi kelonggaran agar kasus Akil Mochtar bisa segera dituntaskan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya tidak perlu meminta izin Presiden RI untuk memeriksa Hamdan Zoelva Cs. Karenanya, kata dia, harus ditanya ke Hamdan Zoelva kalau dia punya prinsip seperti itu kenapa menghadiri pemeriksaan.
Menurut Johan, kalau Hamdan berpegang pada aturan yang diyakininya bahwa kepala lembaga negara yang diperiksa penegak hukum harus atas perizinan presiden maka harusnya dia tidak datang.
"Lho sebelumnya perlu izin presiden enggak. Enggak kan. Ngapain ditanya lagi. Sebelumnya kan ada dua hakim konstitusi juga yang diperiksa. Hamda Zoelva diperiksa sebagai hakim konstitusi saat kasus AM terjadi, sudah jelas itu. Nah KPK bisa panggil lagi Hamdan Zoelva kalau diperlukan penyidik," ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/13) sore.
Sekali lagi, ujar Johan, silakan saja Hamdan menganggap dirinya diperiksa sebagai Ketua MK dan harus atas seizin presiden. Dia menggarisbawahi, pemeriksaan Hamdan tanpa izin presiden bukan masalah menghormati atau tidak Undang-Undang (UU) lembaga lain. KPK itu menjalankan kewenangan dan fungsinya sesuai dengan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Contoh, kemarin kita memeriksa Pak Wapres. Saya kira enggak ada mekanisme izin presiden dulu. Itu sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002. Anggota DPR juga enggak perlu izin presiden, padahal lembaga tinggi," tegasnya.
Dia menambahkan, penyidik juga memeriksa mantan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah untuk kesekian kalinya, Syahripul Alamsyah Pasaribu (pengusaha), Aswar Pasaribu alias Juang Pasaribu (pengusaha), Ketua DPD II Golkar Tangerang Abdul Syukur, Muhammad Jufri (swasta), Baharullah Akarim (swasta), dan Bakhtiar Ahmad Sibarani (mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah) sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan lain Akil.
Sedangkan Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Golkar Kasmin dijadwalkan ulang Senin (16/12/2013). Sementara Tb Chaeri Wardana alias Wawan diperiksa sebagai tersangka.
"Kasus AM ini berkembang ke sengketa pemilukada di tempat lain, ini sedang didalami. Nah salah satu saksinya tadi adalah Hamdan Zoelva selaku hakim konstitusi," imbuhnya
Baca berita:
Diperiksa KPK, Hakim Konstitusi beri kelonggaran prosedur
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya tidak perlu meminta izin Presiden RI untuk memeriksa Hamdan Zoelva Cs. Karenanya, kata dia, harus ditanya ke Hamdan Zoelva kalau dia punya prinsip seperti itu kenapa menghadiri pemeriksaan.
Menurut Johan, kalau Hamdan berpegang pada aturan yang diyakininya bahwa kepala lembaga negara yang diperiksa penegak hukum harus atas perizinan presiden maka harusnya dia tidak datang.
"Lho sebelumnya perlu izin presiden enggak. Enggak kan. Ngapain ditanya lagi. Sebelumnya kan ada dua hakim konstitusi juga yang diperiksa. Hamda Zoelva diperiksa sebagai hakim konstitusi saat kasus AM terjadi, sudah jelas itu. Nah KPK bisa panggil lagi Hamdan Zoelva kalau diperlukan penyidik," ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/13) sore.
Sekali lagi, ujar Johan, silakan saja Hamdan menganggap dirinya diperiksa sebagai Ketua MK dan harus atas seizin presiden. Dia menggarisbawahi, pemeriksaan Hamdan tanpa izin presiden bukan masalah menghormati atau tidak Undang-Undang (UU) lembaga lain. KPK itu menjalankan kewenangan dan fungsinya sesuai dengan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Contoh, kemarin kita memeriksa Pak Wapres. Saya kira enggak ada mekanisme izin presiden dulu. Itu sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002. Anggota DPR juga enggak perlu izin presiden, padahal lembaga tinggi," tegasnya.
Dia menambahkan, penyidik juga memeriksa mantan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah untuk kesekian kalinya, Syahripul Alamsyah Pasaribu (pengusaha), Aswar Pasaribu alias Juang Pasaribu (pengusaha), Ketua DPD II Golkar Tangerang Abdul Syukur, Muhammad Jufri (swasta), Baharullah Akarim (swasta), dan Bakhtiar Ahmad Sibarani (mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah) sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan lain Akil.
Sedangkan Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Golkar Kasmin dijadwalkan ulang Senin (16/12/2013). Sementara Tb Chaeri Wardana alias Wawan diperiksa sebagai tersangka.
"Kasus AM ini berkembang ke sengketa pemilukada di tempat lain, ini sedang didalami. Nah salah satu saksinya tadi adalah Hamdan Zoelva selaku hakim konstitusi," imbuhnya
Baca berita:
Diperiksa KPK, Hakim Konstitusi beri kelonggaran prosedur
(kri)