KPK bidik hakim konstitusi lewat Hamdan Zoelva
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik hakim konstitusi lainnya lewat pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilukada yang disidangkan di MK dari pemeriksaan Ketua MK Hamdan Zoelva dan saksi-saksi lain.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, hari ini penyidik memeriksa Hamdan Zoelva dalam kapasitasnya sebagai hakim konstitusi saat kasus suap Akil terjadi. Dia menuturkan, Hamdan diperiksa berkaitan dengan penanganan perkara sengketa pemilukada di MK terkait dengan tersangka Akil.
Menurutnya, kasus Akil tidak akan berhenti sampai penetapan Akil dan lima tersangka lain dalam sengketa Pemilukada Lebak dan Gunung Mas. Ada beberapa informasi yang perlu penyidik kroscek atau konfirmasi kepada Hamdan berkaitan dengan Akil.
"Terkait pemberi dan penerima lain, itu memang dikembangkan. Belum ada kesimpulan selain Pak AM ada lagi yang menerima. Masih dikembangkan. Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian penyidik bisa menyimpulkan ada tersangka baru. Tapi sampai hari ini (kemarin) belum ada," tegas Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/13) sore.
Dia menegaskan, pemeriksaan Hamdan Zoelva sebagai saksi kemarin tidak muncul tiba-tiba. Menurutnya, seperti saksi lainnya, pemeriksaan tersebut dilakukan bisa karena ada keterangan saksi atau tersangka.
Serta juga ada bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK yang perlu dikonfirmasikan kepada saksi tersebut. Dia mengaku belum menerima informasi apakah Hamdan diperiksa terkait pembatalan pelantikan Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan atau tidak.
"Keterkaitannya Pak Hamdan apa, saya tidak tahu materi," tuturnya.
Johan mengaku dirinya belum bisa memastikan apakah Hamdan mengetahui suap yang dilakukan Akil atau tidak. Yang jelas, seorang saksi dipanggil itu bisa karena dianggap pernah mengetahui atau pernah melihat atau mendengar, dan bisa juga karena keahliannya.
Baca berita:
Hakim MK dicecar soal Pemilukada Lebak
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, hari ini penyidik memeriksa Hamdan Zoelva dalam kapasitasnya sebagai hakim konstitusi saat kasus suap Akil terjadi. Dia menuturkan, Hamdan diperiksa berkaitan dengan penanganan perkara sengketa pemilukada di MK terkait dengan tersangka Akil.
Menurutnya, kasus Akil tidak akan berhenti sampai penetapan Akil dan lima tersangka lain dalam sengketa Pemilukada Lebak dan Gunung Mas. Ada beberapa informasi yang perlu penyidik kroscek atau konfirmasi kepada Hamdan berkaitan dengan Akil.
"Terkait pemberi dan penerima lain, itu memang dikembangkan. Belum ada kesimpulan selain Pak AM ada lagi yang menerima. Masih dikembangkan. Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian penyidik bisa menyimpulkan ada tersangka baru. Tapi sampai hari ini (kemarin) belum ada," tegas Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/13) sore.
Dia menegaskan, pemeriksaan Hamdan Zoelva sebagai saksi kemarin tidak muncul tiba-tiba. Menurutnya, seperti saksi lainnya, pemeriksaan tersebut dilakukan bisa karena ada keterangan saksi atau tersangka.
Serta juga ada bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK yang perlu dikonfirmasikan kepada saksi tersebut. Dia mengaku belum menerima informasi apakah Hamdan diperiksa terkait pembatalan pelantikan Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan atau tidak.
"Keterkaitannya Pak Hamdan apa, saya tidak tahu materi," tuturnya.
Johan mengaku dirinya belum bisa memastikan apakah Hamdan mengetahui suap yang dilakukan Akil atau tidak. Yang jelas, seorang saksi dipanggil itu bisa karena dianggap pernah mengetahui atau pernah melihat atau mendengar, dan bisa juga karena keahliannya.
Baca berita:
Hakim MK dicecar soal Pemilukada Lebak
(kri)