Diperiksa KPK, Hakim Konstitusi beri kelonggaran prosedur

Kamis, 12 Desember 2013 - 17:53 WIB
Diperiksa KPK, Hakim...
Diperiksa KPK, Hakim Konstitusi beri kelonggaran prosedur
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, telah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Akil Mochtar, hari ini.

Perlu diketahui, dua Hakim Konstitusi lainnya, yakni Anwar Usman dan Maria Farida Indrati sudah menjalani diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK, beberapa waktu yang lalu.

Hamdan menuturkan, bahwa dirinya dan dua hakim lainnya itu tidak menjalani ketentuan di dalam pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK tersebut, tidak ada izin tertulis dari presiden.

Sekadar informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 tentang MK menyatakan bahwa hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari presiden.

"Menurut Pasal 6 Ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, hakim konsitusi hanya bisa dimintai keterangan sebagai saksi baik di KPK, kejaksaan maupun di kepolisian, harus izin presiden dan atas perintah jaksa agung," ujar Hamdan saat jumpa pers di Gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013).

Maka dari itu, dia menegaskan, bahwa kesediaannya dan dua hakim lainnya diperiksa KPK, karena komitmen dari MK yang sejak awal untuk membantu dan memberiksan akses dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Untuk segera memulihkan wibawa MK yang sebenarnya," katanya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa kesediaan hakim konstitusi memenuhi permintaan KPK sedapat mungkin telah diupayakan untuk tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas konstitusional MK. Sebab, kata dia, apabila pelaksanaan tugas konstitusionalnya terganggu, maka akan banyak perkara konstitusi yang terbengkalai.

Hal itu, kata dia, akan menciderai hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan akan berdampak terhadap penyelenggaraan negara. Apalagi, ujar dia, perkara-perkara sengketa pemilukada yang sudah harus diputus paling lambat dalam waktu 14 hari kerja.

"MK perlu menegaskan bahwa permintaan keterangan kepada hakim konstitusi oleh KPK untuk didengar keterangannya sebagai saksi atau tindakan kepolisian apapun tanpa memenuhi prosedur Pasal 6 Undang-Undang MK, hanya terjadi sekali ini saja, yakni pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Akil Mochtar," imbuhnya.

Ke depan, lanjut dia, segala bentuk permintaan keterangan kepada hakim konstitusi oleh KPK atau penegak hukum lainnya, harus memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 6 UU MK. "Hal ini penting ditegaskan demi menjunjung tinggi hukum sebagai dasar penyelenggara negara," pungkasnya.

Baca berita:
Hakim MK dicecar soal Pemilukada Lebak
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved