KPK usut gratifikasi Akil hingga Indonesia timur
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan atau gratifikasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (AM), hingga beberapa wilayah di Indonesia Timur.
Di antaranya Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dan Provinsi Papua.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidikan kasus Akil terkait dengan penerimaan atau gratifikasi lain kian berkembang. Hal tersebut terlihat karena penyidik menjadwalkan memeriksa empat Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Mereka yakni, Ketua KPU Propinsi Papua, Adam Arisoi (dijadwalkan ulang Jumat 14 Desember 2013, Ketua KPU Kabupaten Buton La Rusuli (tidak hadir), Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Dewi Eilfriana (hadir), Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara PDT Afroriano Meleseng (tidak hadir).
Johan menuturkan, beberapa pihak membayangkan, kasus Akil stagnan, tetapi penyidik membuktikan dengan terus bekerja.
"Ketua KPUD-KPUD ini terkait dengan penerimaan lain AM, kita panggil sebagai saksi tindak pidana korupsi (tipikor) AM. Ini yang sedang ditelusuri. Tapi belum ada kesimpulan terkait dengan sengketa pilkada Papua, Buton, Morotai, dan Tapanuli Tengah. Bisa saja terkait individu-individunya," tegas Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 12 Desember.
Johan menggariskan, pemanggilan pemeriksaan terhadap empat Ketua KPUD itu tentu karena ada beberapa informasi dan keterangan baik dari saksi atau tersangka, serta data-data yang ditemukan penyidik yang harus diklarifikasi kepada mereka berkaitan dengan tugas Akil sebagai hakim konstitusi.
Sekali lagi kata dia, belum ada kesimpulan bahwa KPK tengah mengusut sengketa pilkada di empat daerah tersebut. Johan belum mau berspekulasi, apakah ada aset Akil di empat wilayah tersebut yang merupakan predicate crime dari pencucian uangnya.
"Masih kita telusuri aset AM terkait TPK dan TPPU. Diduga dari siapa masih didalami dan terus digali," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu penyidik melakukan penggeledahan di kantor Mochtar Effendi. Dari situ ada sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pilkada dan beberapa dokumen aset yang terkait dengan suap, gratifikasi, dan TPPU Akil.
"Bisa saja Ketua KPUD-KPUD yang empat itu dipanggil karena berdasarkan dokumen yang disita penyidik. Kemudian berkesesuain juga dengan informasi atau keterangan dari saksi atau tersangka," tandasnya.
Sekadar diketahui, KPK menyangkakan beberapa sangkaan kepada Akil dengan pasal berlapis. Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengket Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Akil disangka sebagai penerima suap Rp4 miliar. Akil diduga melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Akil disangka dengan pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor dalam dugaan penerimaan (gratifikasi) lain terkait pengurusan sengketa pilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Dalam TPPU Akil disangka dua Undang-Undang (UU) berlapis. Akil diduga melanggar pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan pasal 3 atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
KPK periksa Bupati Buton terkait Akil Mochtar
Di antaranya Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dan Provinsi Papua.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidikan kasus Akil terkait dengan penerimaan atau gratifikasi lain kian berkembang. Hal tersebut terlihat karena penyidik menjadwalkan memeriksa empat Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Mereka yakni, Ketua KPU Propinsi Papua, Adam Arisoi (dijadwalkan ulang Jumat 14 Desember 2013, Ketua KPU Kabupaten Buton La Rusuli (tidak hadir), Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Dewi Eilfriana (hadir), Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara PDT Afroriano Meleseng (tidak hadir).
Johan menuturkan, beberapa pihak membayangkan, kasus Akil stagnan, tetapi penyidik membuktikan dengan terus bekerja.
"Ketua KPUD-KPUD ini terkait dengan penerimaan lain AM, kita panggil sebagai saksi tindak pidana korupsi (tipikor) AM. Ini yang sedang ditelusuri. Tapi belum ada kesimpulan terkait dengan sengketa pilkada Papua, Buton, Morotai, dan Tapanuli Tengah. Bisa saja terkait individu-individunya," tegas Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 12 Desember.
Johan menggariskan, pemanggilan pemeriksaan terhadap empat Ketua KPUD itu tentu karena ada beberapa informasi dan keterangan baik dari saksi atau tersangka, serta data-data yang ditemukan penyidik yang harus diklarifikasi kepada mereka berkaitan dengan tugas Akil sebagai hakim konstitusi.
Sekali lagi kata dia, belum ada kesimpulan bahwa KPK tengah mengusut sengketa pilkada di empat daerah tersebut. Johan belum mau berspekulasi, apakah ada aset Akil di empat wilayah tersebut yang merupakan predicate crime dari pencucian uangnya.
"Masih kita telusuri aset AM terkait TPK dan TPPU. Diduga dari siapa masih didalami dan terus digali," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu penyidik melakukan penggeledahan di kantor Mochtar Effendi. Dari situ ada sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pilkada dan beberapa dokumen aset yang terkait dengan suap, gratifikasi, dan TPPU Akil.
"Bisa saja Ketua KPUD-KPUD yang empat itu dipanggil karena berdasarkan dokumen yang disita penyidik. Kemudian berkesesuain juga dengan informasi atau keterangan dari saksi atau tersangka," tandasnya.
Sekadar diketahui, KPK menyangkakan beberapa sangkaan kepada Akil dengan pasal berlapis. Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengket Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Akil disangka sebagai penerima suap Rp4 miliar. Akil diduga melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Akil disangka dengan pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor dalam dugaan penerimaan (gratifikasi) lain terkait pengurusan sengketa pilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Dalam TPPU Akil disangka dua Undang-Undang (UU) berlapis. Akil diduga melanggar pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan pasal 3 atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
KPK periksa Bupati Buton terkait Akil Mochtar
(maf)