SBY ngaku pernah hadapi 2 pemikiran ekstrem

Rabu, 11 Desember 2013 - 19:01 WIB
SBY ngaku pernah hadapi...
SBY ngaku pernah hadapi 2 pemikiran ekstrem
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku pernah menghadapi dua pemikiran ekstrem mengenai konstitusi, saat menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) di era Megawati Soekarnoputri.

"Tahun 2002, saya masih menjabat sebagai Menkopolhukam, presidennya Ibu Mega. Datanglah kepada saya seorang tokoh mahasiswa yang saya nilai cakap cerdas dan maju membawakan suara teman-temannya," ujar Presiden SBY di acara Kongres Kebangsaan yang digelar forum Pemred di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Seorang mahasiswa itu meminta SBY untuk membuang Undang-Undang Dasar 1945. "Yang bersangkutan sekarang sukses sebagai tokoh muda mengatakan begini, 'Pak SBY, pikiran sebagian teman-teman tidak semua memang, sudah lah buang UUD 1945, ganti yang baru, perubahan tambal sulam bikin kacau'," kata SBY menirukan seorang mahasiwa itu.

Setelah, itu, kata dia, terjadi diskusi yang hebat antara dirinya dengan seorang mahasiwa tersebut.

"Tahun 2004, saya sebagai capres, ada satu acara di Jakarta, dihadiri para sesepuh, ada pertanyaan dari floor, 'Beranikah saudara kalau jadi presiden nanti mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945 yang sudah empat kali amandemen'," tutur SBY.

"Dari dua penggal cerita ini kita bisa menelaah lebih lanjut," tutur dia. Akan tetapi, kata SBY, selama sembilan tahun menjabat sebagai Presiden, kedua pemikiran ekstrim itu tidak menjadi bagian sejarah bangsa ini.

"UUD tidak kita buang, dan kemudian tidak ada dekrit tersebut. Saya meyakini karena mayoritas masyarakat Indonesia tidak setuju akan kedua-duanya. Setelah 15 tahun kita reformasi dengan niat yang baik, saya SBY, yang 11 bulan lagi saya ada di barisan," imbuhnya.

Baca berita:
SBY imbau jangan kaitkan hukum dengan politik
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7560 seconds (0.1#10.140)