Absen undangan Timwas, Boediono dicurigai sembunyikan sesuatu
A
A
A
Sindonews.com - Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus mega skandal Bank Century telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Boediono pada 18 Desember mendatang.
Timwas berharap, Boediono bersedia untuk hadir pada rapat Timwas tersebut. Karena jika tidak, publik semakin khawatir atas dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus itu.
"Jika Boediono menolak hadir dengan alasan yang dicari-cari, maka rakyat akan curiga bahwa ada yang disembunyikan," kata anggota Timwas, Bambang Soesatyo, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2013).
Sementara itu, rencana Timwas yang akan meminta penjelasan Boediono terkait kesaksiannya dalam kasus Century tak akan mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan itu menurut dia, telah diatur dalam undang-undang. "Kita harus percaya bahwa KPK tidak dapat dipengaruhi apalagi diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh DPR," tegasnya.
Dikatakan dia, pemanggilan kepada Boediono telah diatur dalam fungsi DPR sebagai lembaga pengawasan pemerintah. Hal itu sesuai keputusan Sidang Paripurna DPR serta sejalan dengan kewenangan yang diberikan UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Di luar itu, Timwas memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung yang berani menandatangani surat pemanggilan Boediono. Sebab, tambah Bambang, banyak pihak di DPR RI yang menolak rencana pemanggilan tersebut.
"Mengingat pemanggilan tersebut sudah menjadi keputusan rapat, dan tercatat dalam notulen dan lembaran negara," tambahnya.
Boediono diminta kooperatif kepada Timwas Century
Timwas berharap, Boediono bersedia untuk hadir pada rapat Timwas tersebut. Karena jika tidak, publik semakin khawatir atas dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus itu.
"Jika Boediono menolak hadir dengan alasan yang dicari-cari, maka rakyat akan curiga bahwa ada yang disembunyikan," kata anggota Timwas, Bambang Soesatyo, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2013).
Sementara itu, rencana Timwas yang akan meminta penjelasan Boediono terkait kesaksiannya dalam kasus Century tak akan mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan itu menurut dia, telah diatur dalam undang-undang. "Kita harus percaya bahwa KPK tidak dapat dipengaruhi apalagi diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh DPR," tegasnya.
Dikatakan dia, pemanggilan kepada Boediono telah diatur dalam fungsi DPR sebagai lembaga pengawasan pemerintah. Hal itu sesuai keputusan Sidang Paripurna DPR serta sejalan dengan kewenangan yang diberikan UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Di luar itu, Timwas memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung yang berani menandatangani surat pemanggilan Boediono. Sebab, tambah Bambang, banyak pihak di DPR RI yang menolak rencana pemanggilan tersebut.
"Mengingat pemanggilan tersebut sudah menjadi keputusan rapat, dan tercatat dalam notulen dan lembaran negara," tambahnya.
Boediono diminta kooperatif kepada Timwas Century
(maf)