Penyidik Polri sita sejumlah dokumen Ditjen Bea & Cukai
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melakukan penggeledahan selama delapan jam di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, akhirnya tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah dokumen dalam bentuk hardcopy maupun dokumen digital.
Penyitaan tersebut adalah untuk mengembangkan kasus suap di Bea dan Cukai yang telah menjerat mantan Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) dan pengusaha Yusran Arif (YA) diduga si pemberi suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menyita satu dus dokumen dan dokumen digital juga tadi," kata Kasubdit Money Laudering Dir Eksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Senin (9/12/2013).
Selain itu, Agung juga menegaskan bahwa tim penyidik sudah melakukan penggeledahan terhadap seluruh ruangan yang ada di Ditjen Bea dan Cukai tersebut. Tak terkecuali ruangan petinggi di Ditjen Bea dan Cukai.
"Iya, semua ruangan yang terkait dengan apa yang kita perlukan dan juga akses untuk masuk ke semua ruangan," papar Agung.
Dari dalam ruangan petinggi Ditjen Bea dan Cukai tersebut, tim penyidik Polri berhasil mengamankan semua data-data administrasi di Ditjen Bea dan Cukai.
"Terkait dengan administrasi yang harus kita pastikan ya dengan hasil temuan kita yang ada di dalam," tegas Agung.
Namun, menurut Agung data-data tersebut masih belum lengkap untuk mengungkap tersangka lain dalam perkara suap di Ditjen Bea dan Cukai.
"Untuk sementara masih belum selesai, kita akan lanjutkan besok. Karena masih banyak yang harus kita ambil lagi," pungkas Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah berhasil menangkap tersangka dalam kasus suap di bea dan cukai dengan tersangka Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) dan pengusaha Yusran Arif (YA) diduga si pemberi suap.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, HS telah menerima suap gratifikasi dari YA selaku pengusaha.
Baca berita:
Polri selidiki 16 rekening mencurigakan Pejabat Bea Cukai
Penyitaan tersebut adalah untuk mengembangkan kasus suap di Bea dan Cukai yang telah menjerat mantan Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) dan pengusaha Yusran Arif (YA) diduga si pemberi suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menyita satu dus dokumen dan dokumen digital juga tadi," kata Kasubdit Money Laudering Dir Eksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Senin (9/12/2013).
Selain itu, Agung juga menegaskan bahwa tim penyidik sudah melakukan penggeledahan terhadap seluruh ruangan yang ada di Ditjen Bea dan Cukai tersebut. Tak terkecuali ruangan petinggi di Ditjen Bea dan Cukai.
"Iya, semua ruangan yang terkait dengan apa yang kita perlukan dan juga akses untuk masuk ke semua ruangan," papar Agung.
Dari dalam ruangan petinggi Ditjen Bea dan Cukai tersebut, tim penyidik Polri berhasil mengamankan semua data-data administrasi di Ditjen Bea dan Cukai.
"Terkait dengan administrasi yang harus kita pastikan ya dengan hasil temuan kita yang ada di dalam," tegas Agung.
Namun, menurut Agung data-data tersebut masih belum lengkap untuk mengungkap tersangka lain dalam perkara suap di Ditjen Bea dan Cukai.
"Untuk sementara masih belum selesai, kita akan lanjutkan besok. Karena masih banyak yang harus kita ambil lagi," pungkas Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah berhasil menangkap tersangka dalam kasus suap di bea dan cukai dengan tersangka Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) dan pengusaha Yusran Arif (YA) diduga si pemberi suap.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, HS telah menerima suap gratifikasi dari YA selaku pengusaha.
Baca berita:
Polri selidiki 16 rekening mencurigakan Pejabat Bea Cukai
(kri)