Mahfud: Tinggal KPK jadi harapan Indonesia berantas korupsi
Senin, 09 Desember 2013 - 17:43 WIB
Mahfud: Tinggal KPK jadi harapan Indonesia berantas korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia masih memegang predikat lima besar negara terkorup di dunia. Berdasarkan hasil survei Masyarakat Transparansi Internasional yang dirilis pekan lalu, Indonesia menempati ranking ke-114 bila diurut berdasarkan negara terbersih.
“Dari skor 1 sampai 100, Indonesia hanya memiliki skor tingkat kebersihan 32 saja. Skor sama dengan tahun 2012 lalu. Artinya tidak ada yang berubah. Apalagi, Indonesia belum pernah beranjak dari predikat lima besar negara terkorup sejak era reformasi dimulai,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD sebelum menjadi pembicara dalam acara Ceramah Kebangsaan di Kompleks Yayasan Al-Mussadaddiyah, Garut, Senin (9/12/2013).
Menurut Mahfud, selama ini pemerintah belum serius memerangi korupsi. Ia menilai, pola pikir pemerintah hingga kini masih sama yaitu hanya terfokus pada penanganan korupsi saja.
“Seharusnya pemerintah mencegah korupsi. Bagaimana pun juga, kalau implementasi kelembagaan di Indonesia tidak dibenahi, korupsi tetap akan terjadi. Jangan melulu dibebankan kepada KPK, karena tugasnya hanya penindakan. Sementara pencegahan itu yang paling berperan adalah pimpinannya."
"Dari pimpinan ini kemudian turun ke tingkat yang lebih bawah dan begitu seterusnya. Jangan pula selalu dibebankan ke bagian, unit, atau intansi lain. Justru sosok pemimpin yang penting,” sambungnya.
Dijelaskan Mahfud, sosok pimpinan menjadi penting karena memegang peranan langsung dalam penggunaan anggaran di lembaga yang dipimpinnya. Pentingnya tugas ini berlaku bagi setiap pimpinan negara, kementrian, hingga daerah.
“KPK tidak bisa mencegah korupsi di Kementrian Keuangan karena dia bukan Menkeu. Pun halnya KPK tidak bisa mencegah korupsi di intansi lainnya, atau di negeri ini, tetap tidak akan bisa karena ia bukan seorang pemimpin. KPK hanya penindak. Intinya, mau dibentuk 100 KPK di Indonesia tidak akan ada gunanya kalau sistemnya tidak dibenahi,” katanya.
Menurut dia, dalam satu tahun terakhir ini, KPK setidaknya menerima 100 ribu lebih laporan dugaan korupsi. Dari jumlah sebanyak itu, hanya 16 ribu yang memenuhi syarat sebagai laporan yang mengandung indikasi korupsi.
“Tapi dalam satu tahun, KPK hanya dapat menyelesaikan 40 kasus korupsi. Jadi, harus berapa tahun ratusan ribu laporan itu akan diselesaikan KPK. Perlu langkah radikal bagaimana pencegahan korupsi di tingkat birokrasi. Saya juga mendukung hukuman memiskinkan seseorang koruptor perlu dilakukan sebagai pesan efek jera,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, karena peranannya menangani korupsi, masyarakat internasional menetapkan KPK menjadi satu-satunya lembaga terbersih di Indonesia. Padahal di 2012 sebelumnya, predikat lembaga terbersih ini dipegang oleh MK.
“Predikat terbersih MK hilang bersamaan dengan mencuatnya kasus suap pak Akil Mochtar. Dengan demikian, tinggal KPK yang menjadi harapan Indonesia,” ucapnya.
Parameter penetapan lembaga terbersih oleh masyarakat internasional ini didasarkan oleh tingkat bersihnya pimpinan dan kecepatan penanganan sebuah kasus. Oleh karena itu, Mahfud meminta agar KPK dapat mempertahankan predikat prestisius tersebut.
Baca berita:
Pemberantasan korupsi di Indonesia stagnan
“Dari skor 1 sampai 100, Indonesia hanya memiliki skor tingkat kebersihan 32 saja. Skor sama dengan tahun 2012 lalu. Artinya tidak ada yang berubah. Apalagi, Indonesia belum pernah beranjak dari predikat lima besar negara terkorup sejak era reformasi dimulai,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD sebelum menjadi pembicara dalam acara Ceramah Kebangsaan di Kompleks Yayasan Al-Mussadaddiyah, Garut, Senin (9/12/2013).
Menurut Mahfud, selama ini pemerintah belum serius memerangi korupsi. Ia menilai, pola pikir pemerintah hingga kini masih sama yaitu hanya terfokus pada penanganan korupsi saja.
“Seharusnya pemerintah mencegah korupsi. Bagaimana pun juga, kalau implementasi kelembagaan di Indonesia tidak dibenahi, korupsi tetap akan terjadi. Jangan melulu dibebankan kepada KPK, karena tugasnya hanya penindakan. Sementara pencegahan itu yang paling berperan adalah pimpinannya."
"Dari pimpinan ini kemudian turun ke tingkat yang lebih bawah dan begitu seterusnya. Jangan pula selalu dibebankan ke bagian, unit, atau intansi lain. Justru sosok pemimpin yang penting,” sambungnya.
Dijelaskan Mahfud, sosok pimpinan menjadi penting karena memegang peranan langsung dalam penggunaan anggaran di lembaga yang dipimpinnya. Pentingnya tugas ini berlaku bagi setiap pimpinan negara, kementrian, hingga daerah.
“KPK tidak bisa mencegah korupsi di Kementrian Keuangan karena dia bukan Menkeu. Pun halnya KPK tidak bisa mencegah korupsi di intansi lainnya, atau di negeri ini, tetap tidak akan bisa karena ia bukan seorang pemimpin. KPK hanya penindak. Intinya, mau dibentuk 100 KPK di Indonesia tidak akan ada gunanya kalau sistemnya tidak dibenahi,” katanya.
Menurut dia, dalam satu tahun terakhir ini, KPK setidaknya menerima 100 ribu lebih laporan dugaan korupsi. Dari jumlah sebanyak itu, hanya 16 ribu yang memenuhi syarat sebagai laporan yang mengandung indikasi korupsi.
“Tapi dalam satu tahun, KPK hanya dapat menyelesaikan 40 kasus korupsi. Jadi, harus berapa tahun ratusan ribu laporan itu akan diselesaikan KPK. Perlu langkah radikal bagaimana pencegahan korupsi di tingkat birokrasi. Saya juga mendukung hukuman memiskinkan seseorang koruptor perlu dilakukan sebagai pesan efek jera,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, karena peranannya menangani korupsi, masyarakat internasional menetapkan KPK menjadi satu-satunya lembaga terbersih di Indonesia. Padahal di 2012 sebelumnya, predikat lembaga terbersih ini dipegang oleh MK.
“Predikat terbersih MK hilang bersamaan dengan mencuatnya kasus suap pak Akil Mochtar. Dengan demikian, tinggal KPK yang menjadi harapan Indonesia,” ucapnya.
Parameter penetapan lembaga terbersih oleh masyarakat internasional ini didasarkan oleh tingkat bersihnya pimpinan dan kecepatan penanganan sebuah kasus. Oleh karena itu, Mahfud meminta agar KPK dapat mempertahankan predikat prestisius tersebut.
Baca berita:
Pemberantasan korupsi di Indonesia stagnan
(kri)