Ini 12 noda hitam pemberantasan korupsi 2013
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Coruption Watch (ICW) mengakui pemberantasan dan pencegahan terhadap tindak pindak pidana korupsi mendapat banyak rintangan dan hambatan.
Dalam catatan ICW sepanjang 2013 ini, pemberantasan korupsi terkesan 'mandek'. Bahkan, poin pemberantasan korupsi mengalami kemunduran yang disebut ICW sebagai 'noda hitam' pemberantasan korupsi.
"Terdapat 12 peristiwa yang menjadi noda hitam dan mencederai upaya pemberantasan korupsi di tahun 2013," ujar Peneliti ICW, Tama Satrya Langkun, di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (8/12/2013).
Setidaknya dalam catatan ICW, pada kurun waktu sampai 2013 akhir ini, kasus kelas kakap belum tertangani secara serius oleh tiga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus besar yang menjadi perhatian publik itu antara lain, Bailout Bank Century, Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), Cek Pelawat, Rekening Gendut Jenderal Polisi, serta Proyek Olah Raga, Hambalang.
"Hingga akhir tahun 2013, belum berhasil menuntaskan hingga aktor utamanya, meski sejumlah pelaku sudah diadili dan dijebloskan ke penjara," tegas Tama.
Menjelang peringatan hari antikorupsi sedunia pada 9 Desember besok, ICW bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberi catatan buruk terhadap tiga lembaga penegakan hukum di Indonesia terkait pemberantasan korupsi.
ICW dan YLBHI mencatat 12 'noda hitam' dalam pemberantasan korupsi antara lain, vonis bebas terhadap Sudjiono Timan, buronan terpidana korupsi, koruptor masih dapat remisi, kasus korupsi kelas kakap (Century, BLBI, Cek Pelawat, Rekening Gendut Polri, Hambalang), kasus perdata mantan Presiden Soeharto.
Selanjutnya, 40 koruptor masih buron/belum dieksekusi, tunggakan uang pengganti kasus korupsi sebesar Rp12,7 triliun belum dieksekusi, ketua MK menjadi tersangka korupsi, Indonesia masih tergolong negara terkorup di dunia, koruptor masih dapat dana pensiun seumur hidup, mantan pejabat korupsi jadi pejabat publik, masih muncul upaya pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi serta implementasi UNCAC (united nation convention againts coruption) tidak dilaksanakan, termasuk UU tipikor tidak dibahas atau jadi prioritas oleh pemerintah dan DPR RI.
Dalam catatan ICW sepanjang 2013 ini, pemberantasan korupsi terkesan 'mandek'. Bahkan, poin pemberantasan korupsi mengalami kemunduran yang disebut ICW sebagai 'noda hitam' pemberantasan korupsi.
"Terdapat 12 peristiwa yang menjadi noda hitam dan mencederai upaya pemberantasan korupsi di tahun 2013," ujar Peneliti ICW, Tama Satrya Langkun, di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (8/12/2013).
Setidaknya dalam catatan ICW, pada kurun waktu sampai 2013 akhir ini, kasus kelas kakap belum tertangani secara serius oleh tiga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus besar yang menjadi perhatian publik itu antara lain, Bailout Bank Century, Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), Cek Pelawat, Rekening Gendut Jenderal Polisi, serta Proyek Olah Raga, Hambalang.
"Hingga akhir tahun 2013, belum berhasil menuntaskan hingga aktor utamanya, meski sejumlah pelaku sudah diadili dan dijebloskan ke penjara," tegas Tama.
Menjelang peringatan hari antikorupsi sedunia pada 9 Desember besok, ICW bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberi catatan buruk terhadap tiga lembaga penegakan hukum di Indonesia terkait pemberantasan korupsi.
ICW dan YLBHI mencatat 12 'noda hitam' dalam pemberantasan korupsi antara lain, vonis bebas terhadap Sudjiono Timan, buronan terpidana korupsi, koruptor masih dapat remisi, kasus korupsi kelas kakap (Century, BLBI, Cek Pelawat, Rekening Gendut Polri, Hambalang), kasus perdata mantan Presiden Soeharto.
Selanjutnya, 40 koruptor masih buron/belum dieksekusi, tunggakan uang pengganti kasus korupsi sebesar Rp12,7 triliun belum dieksekusi, ketua MK menjadi tersangka korupsi, Indonesia masih tergolong negara terkorup di dunia, koruptor masih dapat dana pensiun seumur hidup, mantan pejabat korupsi jadi pejabat publik, masih muncul upaya pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi serta implementasi UNCAC (united nation convention againts coruption) tidak dilaksanakan, termasuk UU tipikor tidak dibahas atau jadi prioritas oleh pemerintah dan DPR RI.
(lns)