PPATK berharap diberi kewenangan menyidik
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf berharap, selain menganalisa transaksi keuangan, PPATK juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
Namun, menurut Yusuf harapan tersebut tidak dapat direalisasikan, karena tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kita sudah berjuang habis-habisan di DPR, tapi kalah. Begitu juga KPK keberatan. Mereka mau jangan sampai PPATK punya kewenangan penyidikan," kata Yusuf dalam diskusi hari anti korupsi bertemakan 'Korupsi, Kriminalisasi Dunia Usaha?' di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2013).
Menurut Yusuf, kewenangan penyidikan untuk PPATK sangat diperlukan. Pasalnya, sudah banyak hasil transaksi keuangan mencurigakan yang telah PPATK kirim ke berbagai instansi hukum, namun sangat sedikit instansi hukum yang bergerak untuk menindaklanjuti hasil pelaporan transaksi keuangan PPATK.
"Hasil analisis sekitar 2000-an yang kita kirim, hasil rekomendasi, kepatuhan pelapor. Aset-aset yang kita berikan informasi ke penyidik cukup progresif, namun tidak ada tindakan," papar Yusuf.
Lambatnya tim penyidik untuk menindaklanjuti hasil pelaporan transaksi keuangan dari PPATK, membuat Yusuf harus berdiskusi dengan petinggi-petinggi instansi hukum tersebut.
"Kalau tidak bunyi juga, saya bicarakan pelan-pelan keatasan mereka, seperti di Cipanas. Contoh Akil Mochtar kita kirim pelaporannya tahun 2010. Tapi saya belum berbicara apa-apa, begitu meledak baru kita ngomong, itu pun ditanya wartawan apa boleh buat. Kita mencoba sosialisasikan pasal 5," tegas Yusuf.
Untuk itu, Yusuf menegaskan, seluruh instansi terkait harus kembali ke khittahnya masing-masing. "Perbaiki UU (Undang-Undang) iya, tapi sangat sulit. KPK-nya mau, DPR-nya enggak mau. Makanya perlu keseriusan, kembali ke khittah," pungkasnya.
Namun, menurut Yusuf harapan tersebut tidak dapat direalisasikan, karena tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kita sudah berjuang habis-habisan di DPR, tapi kalah. Begitu juga KPK keberatan. Mereka mau jangan sampai PPATK punya kewenangan penyidikan," kata Yusuf dalam diskusi hari anti korupsi bertemakan 'Korupsi, Kriminalisasi Dunia Usaha?' di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2013).
Menurut Yusuf, kewenangan penyidikan untuk PPATK sangat diperlukan. Pasalnya, sudah banyak hasil transaksi keuangan mencurigakan yang telah PPATK kirim ke berbagai instansi hukum, namun sangat sedikit instansi hukum yang bergerak untuk menindaklanjuti hasil pelaporan transaksi keuangan PPATK.
"Hasil analisis sekitar 2000-an yang kita kirim, hasil rekomendasi, kepatuhan pelapor. Aset-aset yang kita berikan informasi ke penyidik cukup progresif, namun tidak ada tindakan," papar Yusuf.
Lambatnya tim penyidik untuk menindaklanjuti hasil pelaporan transaksi keuangan dari PPATK, membuat Yusuf harus berdiskusi dengan petinggi-petinggi instansi hukum tersebut.
"Kalau tidak bunyi juga, saya bicarakan pelan-pelan keatasan mereka, seperti di Cipanas. Contoh Akil Mochtar kita kirim pelaporannya tahun 2010. Tapi saya belum berbicara apa-apa, begitu meledak baru kita ngomong, itu pun ditanya wartawan apa boleh buat. Kita mencoba sosialisasikan pasal 5," tegas Yusuf.
Untuk itu, Yusuf menegaskan, seluruh instansi terkait harus kembali ke khittahnya masing-masing. "Perbaiki UU (Undang-Undang) iya, tapi sangat sulit. KPK-nya mau, DPR-nya enggak mau. Makanya perlu keseriusan, kembali ke khittah," pungkasnya.
(maf)