PPATK berharap diberi kewenangan menyidik

Jum'at, 06 Desember 2013 - 18:14 WIB
PPATK berharap diberi...
PPATK berharap diberi kewenangan menyidik
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf berharap, selain menganalisa transaksi keuangan, PPATK juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Namun, menurut Yusuf harapan tersebut tidak dapat direalisasikan, karena tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kita sudah berjuang habis-habisan di DPR, tapi kalah. Begitu juga KPK keberatan. Mereka mau jangan sampai PPATK punya kewenangan penyidikan," kata Yusuf dalam diskusi hari anti korupsi bertemakan 'Korupsi, Kriminalisasi Dunia Usaha?' di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2013).

Menurut Yusuf, kewenangan penyidikan untuk PPATK sangat diperlukan. Pasalnya, sudah banyak hasil transaksi keuangan mencurigakan yang telah PPATK kirim ke berbagai instansi hukum, namun sangat sedikit instansi hukum yang bergerak untuk menindaklanjuti hasil pelaporan transaksi keuangan PPATK.

"Hasil analisis sekitar 2000-an yang kita kirim, hasil rekomendasi, kepatuhan pelapor. Aset-aset yang kita berikan informasi ke penyidik cukup progresif, namun tidak ada tindakan," papar Yusuf.

Lambatnya tim penyidik untuk menindaklanjuti hasil pelaporan transaksi keuangan dari PPATK, membuat Yusuf harus berdiskusi dengan petinggi-petinggi instansi hukum tersebut.

"Kalau tidak bunyi juga, saya bicarakan pelan-pelan keatasan mereka, seperti di Cipanas. Contoh Akil Mochtar kita kirim pelaporannya tahun 2010. Tapi saya belum berbicara apa-apa, begitu meledak baru kita ngomong, itu pun ditanya wartawan apa boleh buat. Kita mencoba sosialisasikan pasal 5," tegas Yusuf.

Untuk itu, Yusuf menegaskan, seluruh instansi terkait harus kembali ke khittahnya masing-masing. "Perbaiki UU (Undang-Undang) iya, tapi sangat sulit. KPK-nya mau, DPR-nya enggak mau. Makanya perlu keseriusan, kembali ke khittah," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Polisi Pastikan Emas...
Polisi Pastikan Emas 74 Kg Sitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Asli
Don Ritto Bungkam saat...
Don Ritto Bungkam saat Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Penampakannya
Febrie Adriansyah Mulai...
Febrie Adriansyah Mulai Diperiksa Kejagung, Hotman Paris: Sebagai Tersangka
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
4 WNI ABK Disandera...
4 WNI ABK Disandera Perompak Somalia, Menteri P2MI Koordinasi dengan Kemlu untuk Pembebasan
Indonesia-Korea Bersinergi...
Indonesia-Korea Bersinergi Bangun Ekosistem Webtoon Global
Infografis
WHO Berharap Dua Miliar...
WHO Berharap Dua Miliar Vaksin Covid-19 Tersedia Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved