PPATK berharap diberi kewenangan menyidik

Jum'at, 06 Desember 2013 - 18:14 WIB
PPATK berharap diberi...
PPATK berharap diberi kewenangan menyidik
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf berharap, selain menganalisa transaksi keuangan, PPATK juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Namun, menurut Yusuf harapan tersebut tidak dapat direalisasikan, karena tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kita sudah berjuang habis-habisan di DPR, tapi kalah. Begitu juga KPK keberatan. Mereka mau jangan sampai PPATK punya kewenangan penyidikan," kata Yusuf dalam diskusi hari anti korupsi bertemakan 'Korupsi, Kriminalisasi Dunia Usaha?' di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2013).

Menurut Yusuf, kewenangan penyidikan untuk PPATK sangat diperlukan. Pasalnya, sudah banyak hasil transaksi keuangan mencurigakan yang telah PPATK kirim ke berbagai instansi hukum, namun sangat sedikit instansi hukum yang bergerak untuk menindaklanjuti hasil pelaporan transaksi keuangan PPATK.

"Hasil analisis sekitar 2000-an yang kita kirim, hasil rekomendasi, kepatuhan pelapor. Aset-aset yang kita berikan informasi ke penyidik cukup progresif, namun tidak ada tindakan," papar Yusuf.

Lambatnya tim penyidik untuk menindaklanjuti hasil pelaporan transaksi keuangan dari PPATK, membuat Yusuf harus berdiskusi dengan petinggi-petinggi instansi hukum tersebut.

"Kalau tidak bunyi juga, saya bicarakan pelan-pelan keatasan mereka, seperti di Cipanas. Contoh Akil Mochtar kita kirim pelaporannya tahun 2010. Tapi saya belum berbicara apa-apa, begitu meledak baru kita ngomong, itu pun ditanya wartawan apa boleh buat. Kita mencoba sosialisasikan pasal 5," tegas Yusuf.

Untuk itu, Yusuf menegaskan, seluruh instansi terkait harus kembali ke khittahnya masing-masing. "Perbaiki UU (Undang-Undang) iya, tapi sangat sulit. KPK-nya mau, DPR-nya enggak mau. Makanya perlu keseriusan, kembali ke khittah," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
AC Milan Berharap Tuah...
AC Milan Berharap Tuah San Siro saat Menjamu The Blues
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved