Kasus Akil, KPK panggil Hamdan Zoelva
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di MK, yang diduga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Hamdan, pengganti Akil Mochtar ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka TCW," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/12/2013).
Bersama Hamdan, KPK juga memanggil saksi lain yakni Baharullah Akarim dari pihak swasta, ajudan Bupati Tapanuli Tengah Daniel Situmeang, Ade Yunus Yossie Alfiryana dan Herry Ashari alias Lakis dari pihak swasta.
KPK juga akan memeriksa Choirun Nisa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pemilukada Lebak, Banten. Dia sudah tiba di KPK sekira pukul 11.00 WIB, tapi tidak bersedia berkomentar. Kader Partai Golkar itu langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Akil tolak komentari suap sengketa Palembang & Empat Lawang
Hamdan, pengganti Akil Mochtar ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka TCW," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/12/2013).
Bersama Hamdan, KPK juga memanggil saksi lain yakni Baharullah Akarim dari pihak swasta, ajudan Bupati Tapanuli Tengah Daniel Situmeang, Ade Yunus Yossie Alfiryana dan Herry Ashari alias Lakis dari pihak swasta.
KPK juga akan memeriksa Choirun Nisa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pemilukada Lebak, Banten. Dia sudah tiba di KPK sekira pukul 11.00 WIB, tapi tidak bersedia berkomentar. Kader Partai Golkar itu langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Akil tolak komentari suap sengketa Palembang & Empat Lawang
(maf)