Mabes Polri didesak ambil alih kasus RSUD Bengkulu
Kamis, 05 Desember 2013 - 23:59 WIB
Mabes Polri didesak ambil alih kasus RSUD Bengkulu
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri didesak segera mengambil alih penyidikan kasus korupsi penyimpangan Dana Jasa Tim Pembina Manajemen RSUD DR M Yunus Bengkulu yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah.
Pasalnya, penyidikan kasus yang ditangani Polda Bengkulu itu dinilai terlalu berlarut-larut dan tidak pernah menyentuh pelaku utamanya. Padahal kasus tersebut diduga merugikan kerugikan negara lebih dari Rp5 miliar.
"Kami melihat ada skenario dari beberapa pihak untuk meloloskan pelaku utama dengan cara mengorbankan bawahan," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu, Zefriansyah di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/12/2013).
Zefriansyah menduga ada upaya dari Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah 'membungkam' aparat penegak hukum, pers serta akademisi di Bengkulu agar kasus ini tak berkembang. Padahal, sudah ada fakta bahwa gubernur tersebut terlibat dalam kasus ini.
"Dia menandatangi SK Z.17.XXXVIII Tahun 2012 yang dijadikan dasar manajemen RSUD DR M Yunus mengeluarkan Dana Jasa Tim Pembina Manajemen," bebernya.
Padahal, lanjut Zefriansyah, dana tersebut nyata-nyata melanggar aturan dan merugikan negara Rp5.089.572.361 sesuai dengan hasil audit investigasi BPKP pada RSUD DR M Yunus Bengkulu.
"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolri Jenderal Sutarman yang berjanji fokus pada upaya pemberantasan korupsi agar mengambil alih kasus yang sudah mandek selama satu tahun itu," tandasnya.
Pasalnya, penyidikan kasus yang ditangani Polda Bengkulu itu dinilai terlalu berlarut-larut dan tidak pernah menyentuh pelaku utamanya. Padahal kasus tersebut diduga merugikan kerugikan negara lebih dari Rp5 miliar.
"Kami melihat ada skenario dari beberapa pihak untuk meloloskan pelaku utama dengan cara mengorbankan bawahan," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu, Zefriansyah di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/12/2013).
Zefriansyah menduga ada upaya dari Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah 'membungkam' aparat penegak hukum, pers serta akademisi di Bengkulu agar kasus ini tak berkembang. Padahal, sudah ada fakta bahwa gubernur tersebut terlibat dalam kasus ini.
"Dia menandatangi SK Z.17.XXXVIII Tahun 2012 yang dijadikan dasar manajemen RSUD DR M Yunus mengeluarkan Dana Jasa Tim Pembina Manajemen," bebernya.
Padahal, lanjut Zefriansyah, dana tersebut nyata-nyata melanggar aturan dan merugikan negara Rp5.089.572.361 sesuai dengan hasil audit investigasi BPKP pada RSUD DR M Yunus Bengkulu.
"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolri Jenderal Sutarman yang berjanji fokus pada upaya pemberantasan korupsi agar mengambil alih kasus yang sudah mandek selama satu tahun itu," tandasnya.
(kri)