Emir Moeis minta hakim tolak dakwaan Jaksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Izedrik Emir Moeis terdakwa kasus PLTU Tarahan Lampung tahun 2004, membacakan nota keberatan alias eksepsi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
Emir meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasalnya dakwaan tersebut tidak didukung dengan alat bukti.
Emir menganggap dugaan menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang untuk memenangkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004, tidak kuat.
"Saya mohon kepada Majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara saya untuk menolak atau tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas diri saya," kata Emir saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, dari saksi-saksi saat penyidikan menunjukkan bahwa dirinya tidak terlibat. Bahkan, saksi dari panitia lelang mengaku tidak tahu perannya dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dan pembangunan PLTU Tarahan.
Emir juga menegaskan bahwa pertemuan di Prancis dan Washington DC sama sekali tak membicarakan proyek PLTU Tarahan yang menjerat dirinya. "Tidak satupun yang menyatakan keterlibatan saya dalam proyek PLTU Tarahan sehingga tidak masuk diakal kalau saya dituduh menggunakan wewenang saya," tukasnya.
Nama Purnomo Yusgiantoro muncul di dakwaan Emir Moeis
Emir meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasalnya dakwaan tersebut tidak didukung dengan alat bukti.
Emir menganggap dugaan menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang untuk memenangkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004, tidak kuat.
"Saya mohon kepada Majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara saya untuk menolak atau tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas diri saya," kata Emir saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, dari saksi-saksi saat penyidikan menunjukkan bahwa dirinya tidak terlibat. Bahkan, saksi dari panitia lelang mengaku tidak tahu perannya dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dan pembangunan PLTU Tarahan.
Emir juga menegaskan bahwa pertemuan di Prancis dan Washington DC sama sekali tak membicarakan proyek PLTU Tarahan yang menjerat dirinya. "Tidak satupun yang menyatakan keterlibatan saya dalam proyek PLTU Tarahan sehingga tidak masuk diakal kalau saya dituduh menggunakan wewenang saya," tukasnya.
Nama Purnomo Yusgiantoro muncul di dakwaan Emir Moeis
(maf)