Respons Boediono soal dirinya dipanggil DPR
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Presiden (Wapres) Boediono berkomitmen, akan terus membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus bailout Bank Century.
Namun, dirinya tak sejalan dengan pemanggilan Tim Pengawas (Timwas) Century kepadanya yang telah diputuskan melalui rapat Timwas.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menegaskan, proses politik di DPR telah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah itu kepada lembaga penegak hukum.
"Tugas Timwas sesuai keputusan paripurna DPR, adalah mengawasi para penegak hukum," tulis Boediono dalam akun twitternya @Boediono, Kamis (5/12/2013).
Dia berpendapat, bila Timwas memanggil di luar lembaga penegak hukum tidak sesuai dengan keputusan paripurna, terlebih setelah dirinya memberikan keterangan kepada KPK.
Dengan demikian, Boediono pun berencana untuk menolak pemanggilan Timwas Century. "Karena itu dapat mengganggu jalannya proses penegakan yang kini sedang berlangsung di KPK," terangnya.
Baca berita:
Kasus Century, PKS dorong Timwas panggil Boediono
Pemanggilan Boediono dinilai langgar keputusan paripurna
Timwas Century sepakat panggil Boediono
Namun, dirinya tak sejalan dengan pemanggilan Tim Pengawas (Timwas) Century kepadanya yang telah diputuskan melalui rapat Timwas.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menegaskan, proses politik di DPR telah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah itu kepada lembaga penegak hukum.
"Tugas Timwas sesuai keputusan paripurna DPR, adalah mengawasi para penegak hukum," tulis Boediono dalam akun twitternya @Boediono, Kamis (5/12/2013).
Dia berpendapat, bila Timwas memanggil di luar lembaga penegak hukum tidak sesuai dengan keputusan paripurna, terlebih setelah dirinya memberikan keterangan kepada KPK.
Dengan demikian, Boediono pun berencana untuk menolak pemanggilan Timwas Century. "Karena itu dapat mengganggu jalannya proses penegakan yang kini sedang berlangsung di KPK," terangnya.
Baca berita:
Kasus Century, PKS dorong Timwas panggil Boediono
Pemanggilan Boediono dinilai langgar keputusan paripurna
Timwas Century sepakat panggil Boediono
(maf)