Pemerintah belum serahkan DIM RUU Pertanahan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, Abdul Hakam Naja menilai, seharusnya pada rapat kerja antara Komisi II DPR dengan pemerintah, pihak pemerintah dapat menjelaskan posisi Daftar inventaris masalah (DIM).
Selain itu, juga memberikan keterangan atas DIM tersebut sekaligus menyerahkannya kepada Komisi II.
“Jadi tadi itu belum menyerahkan DIM. Harusnya sudah menjelaskan posisi DIM, memberikan keterangan dan memberikan DIM. Apakah ada perbedaan pendapat, nanti kita bahas bersama,” kata Abdul Hakam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).
Jika tidak ada perkembangan, tentunya akan habis waktu yang dimiliki Komisi II dalam masa sidang ini. Pasalnya, masa sidang DPR saat ini tidak kurang dari 15 hari yang tersisa. Meski pemerintah menyanggupi untuk menyerahkan DIM 10 hari mendatang.
“Kita sudah pada poin pembicaraan yang subtantif. Misalnya, persoalan peradilan pertanahan, persoalan penguasaan lahan atau poin lainnya yang terdapat dalam draf RUU Pertanahan. Bagaimana posisi pemerintah, itu belum ada,” ungkapnya.
Hakam mengatakan, seharusnya jika memang ada permasalahan yang ditemui pemerintah akan lebih baik diungkapkan kepada komisi II. Sehingga nantinya akan dicarikan solusi secara bersama-sama. “Kalau ada permasalahan terkiat pemangku kepentingan nanti kita bantu,” katanya.
Hakam menilai, belum diserahkannya DIM RUU Pertanahan disebabkan, belum ada kesepakatan di kalangan pemerintah sendiri. Dia menjelaskan hal ini, sebagaimana yang terjadi pada pembahasan RUU Aparatus Sipil Negara (ASN).
“Alot di kalangan pemerintah. Mungkin seperti itu. Belum ada kesepakatan di antara sektor pemerintah. Mungkin belum ada titik temu,” ungkapnya.
Berita terkait:
Pemerintahan lambat bahas RUU Pertanahan
Selain itu, juga memberikan keterangan atas DIM tersebut sekaligus menyerahkannya kepada Komisi II.
“Jadi tadi itu belum menyerahkan DIM. Harusnya sudah menjelaskan posisi DIM, memberikan keterangan dan memberikan DIM. Apakah ada perbedaan pendapat, nanti kita bahas bersama,” kata Abdul Hakam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).
Jika tidak ada perkembangan, tentunya akan habis waktu yang dimiliki Komisi II dalam masa sidang ini. Pasalnya, masa sidang DPR saat ini tidak kurang dari 15 hari yang tersisa. Meski pemerintah menyanggupi untuk menyerahkan DIM 10 hari mendatang.
“Kita sudah pada poin pembicaraan yang subtantif. Misalnya, persoalan peradilan pertanahan, persoalan penguasaan lahan atau poin lainnya yang terdapat dalam draf RUU Pertanahan. Bagaimana posisi pemerintah, itu belum ada,” ungkapnya.
Hakam mengatakan, seharusnya jika memang ada permasalahan yang ditemui pemerintah akan lebih baik diungkapkan kepada komisi II. Sehingga nantinya akan dicarikan solusi secara bersama-sama. “Kalau ada permasalahan terkiat pemangku kepentingan nanti kita bantu,” katanya.
Hakam menilai, belum diserahkannya DIM RUU Pertanahan disebabkan, belum ada kesepakatan di kalangan pemerintah sendiri. Dia menjelaskan hal ini, sebagaimana yang terjadi pada pembahasan RUU Aparatus Sipil Negara (ASN).
“Alot di kalangan pemerintah. Mungkin seperti itu. Belum ada kesepakatan di antara sektor pemerintah. Mungkin belum ada titik temu,” ungkapnya.
Berita terkait:
Pemerintahan lambat bahas RUU Pertanahan
(maf)