Pemerintahan lambat bahas RUU Pertanahan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah dinilai lambat dalam melakukan pembahasan terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.
Pasalnya dari rapat kerja bersama Komisi II DPR, enam bulan lalu sikap pemerintah belum menyentuh tataran subtansi. Bahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum juga selesai.
Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja mengatakan, dalam pembahsan RUU Pertanahan belum ada perkembangan yang signifikan.
Dia mengatakan lambatnya pembahasan RUU Pertanahan karena masih menunggu DIM dari pemerintah.
“Tidak ada perkembangan signifikan hingga rapat hari ini,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).
Hakam mengatakan sikap yang dikemukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sebagai leading sector RUU pertanahan sama sekali belum menyentuh persoalan subtansial.
Menurut Hakam, apa yang disampaikan pemerintah dalam rapat kerja tersebut tidak jauh berbeda pada saat rapat kerja sebelumnya. “Penjelasan pemerintah tidak berbeda pada rapat enam bulan lalu yakni 24 Juni 2013. Poin-poin subtansi dan posisi ini belum muncul. Belum menyentuh itu (poin-poin utama),” pungkasnya.
Pasalnya dari rapat kerja bersama Komisi II DPR, enam bulan lalu sikap pemerintah belum menyentuh tataran subtansi. Bahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum juga selesai.
Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja mengatakan, dalam pembahsan RUU Pertanahan belum ada perkembangan yang signifikan.
Dia mengatakan lambatnya pembahasan RUU Pertanahan karena masih menunggu DIM dari pemerintah.
“Tidak ada perkembangan signifikan hingga rapat hari ini,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).
Hakam mengatakan sikap yang dikemukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sebagai leading sector RUU pertanahan sama sekali belum menyentuh persoalan subtansial.
Menurut Hakam, apa yang disampaikan pemerintah dalam rapat kerja tersebut tidak jauh berbeda pada saat rapat kerja sebelumnya. “Penjelasan pemerintah tidak berbeda pada rapat enam bulan lalu yakni 24 Juni 2013. Poin-poin subtansi dan posisi ini belum muncul. Belum menyentuh itu (poin-poin utama),” pungkasnya.
(maf)