Pemanggilan Boediono dinilai langgar keputusan paripurna

Rabu, 04 Desember 2013 - 17:30 WIB
Pemanggilan Boediono...
Pemanggilan Boediono dinilai langgar keputusan paripurna
A A A
Sindonews.com - Ketua DPR RI Marzuki Alie tak sejalan dengan pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono oleh Tim Pengawas (Timwas) Century.

"Supaya Timwas membuka lagi keputusan paripurna. Apakah keputusan masih menugaskan Timwas untuk melakukan tugas-tugas pansus yang sebelumnya sudah selesai," kata Marzuki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Ia menegaskan, keputusan paripurna pada waktu itu ialah menugaskan Timwas Century untuk melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara senilai Rp6,7 triliun itu.

"Timwas itu melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Tidak ada bicara politik. Kalau manggil-manggil itu kan diseret-seret ke ranah politik. Ini tidak sehat dan melanggar keputusan paripurna," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Timwas Century mengagendakan pemanggilan Wakil Presiden (Wapres) Boediono pada 18 Desember 2013, itu berdasarkan kesimpulan rapat yang diperoleh secara musyawarah mufakat.

"Tadi, dengan musyarawah mufakat telah disepakati pemanggilan Wakil Presiden Boediono," ujar Pimpinan Rapat Timwas Century, Pramono Anung.

Baca berita:
Timwas Century sepakat panggil Boediono
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0638 seconds (0.1#10.140)