Fraksi PDIP ngotot Timwas harus panggil Boediono
Rabu, 04 Desember 2013 - 10:34 WIB
Fraksi PDIP ngotot Timwas harus panggil Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Tim Pengawas (Timwas) Century kembali menggelar pertemuan. Salah satunya agendanya ialah wacana pembahasan pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono.
Anggota Timwas Century, Dolfie Othniel Fredric Palit mengatakan ada alasan mengapa Fraksi PDIP di Timwas menginginkan pemanggilan tersebut.
"Kita yang usulin, konteksnya kita sudah memanggil pakar hukum kolektif kolegial dalam pidana. Nah, sekarang kita mau tahu konteks Bank Indonesia dalam kolektif kolegial ada atau tidak, nah apa rapat Dewan Gubernur masuk kolektiaf kolegial," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Ia pun belum mengetahui apakah suara fraksi akan bulat mengenai wacana pemanggilan wakil presiden (wapres) itu. "Siapa tahu bulat," terangnya.
Ketika ditanya apakah wacana pemanggilan Boediono itu harus melalui paripurna, dirinya menjelaskan kalau Boediono dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI.
"Enggak dong (enggak harus lewat paripurna), kan Boediono sebagai kapasitas dia waktu itu sebagai mantan Gubernur BI," tuntasnya.
Baca berita:
Kasus Century, PKS dorong Timwas panggil Boediono
Anggota Timwas Century, Dolfie Othniel Fredric Palit mengatakan ada alasan mengapa Fraksi PDIP di Timwas menginginkan pemanggilan tersebut.
"Kita yang usulin, konteksnya kita sudah memanggil pakar hukum kolektif kolegial dalam pidana. Nah, sekarang kita mau tahu konteks Bank Indonesia dalam kolektif kolegial ada atau tidak, nah apa rapat Dewan Gubernur masuk kolektiaf kolegial," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Ia pun belum mengetahui apakah suara fraksi akan bulat mengenai wacana pemanggilan wakil presiden (wapres) itu. "Siapa tahu bulat," terangnya.
Ketika ditanya apakah wacana pemanggilan Boediono itu harus melalui paripurna, dirinya menjelaskan kalau Boediono dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI.
"Enggak dong (enggak harus lewat paripurna), kan Boediono sebagai kapasitas dia waktu itu sebagai mantan Gubernur BI," tuntasnya.
Baca berita:
Kasus Century, PKS dorong Timwas panggil Boediono
(kri)