Kemensos dorong RUU Disabilitas lebih humanis

Selasa, 03 Desember 2013 - 11:11 WIB
Kemensos dorong RUU Disabilitas lebih humanis
Kemensos dorong RUU Disabilitas lebih humanis
A A A
Sindonews.com - Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional 2013, Kementerian Sosial (Kemensos) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) disabilitas lebih humanis. Karena itu, Kemensos mengajak berbagai pihak peduli dan memberikan perhatian terhadap para penyandang disabilitas.

"Kemiskinan dan disabilitas identik dan mata rantai saling mengikat yang menimbulkan risiko terjadinya disabilitas, sehingga penyandang cenderung terpuruk dalam keterbatasan," ujar Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri dalam acara peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2013 di kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Dia menambahkan, rantai kemiskinan bisa diputus jika penyandang disabilitas mendapat jaminan sebagai penerima manfaat program pembangunan sekaligus mendapat kesempatan berpartisipasi aktif dalam proses di dalamnya.

"Kemensos meratifikasi konvensi hak penyandang disabilitas, melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan ke arah perlindungan memajukan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai aspek kehidupan," katanya.

Dalam pembentukan RUU Penyandang Disabilitas dan naskah akademisnya yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga serta organisasi penyandang disabilitas. Muatan RUU itu yang disiapkan tersebut antara lain yakni, penggunaan konsep penyandang disabilitas yang berbeda dengan penyandang cacat.

Kedua, substansi RUU lebih luas dan tidak hanya mencangkup rehabilitasi, jaminan dan perlindungan sosial yang meliputi aspek ekonomi sosial, budaya dan politik. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, hanya memuat hak untuk memperoleh pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan untuk memperoleh perlakuan yang sama.

Ketiga, diakuinya prinsip non-diskriminasi dan kondisi kedisabilitasan sebagai bagian keberagaman masyarakat serta penyediaan akomodasi yang layak, termasuk penyediaan aksesilitas. Keempat, memastikan RUU terlaksana efektif jika sudah menjadi Undang-Undang.

Kemensos juga akan menyiapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) penyandang disabilitas 2014-2019. "Agar RAN bisa aplikatif sehingga bisa direncanakan melalui peraturan presiden yang berlaku nasional. Pembahasan draft tersebut dan muatan RAN masih dalam proses koordinasi antar kementerian/lembaga," pungkasnya.

Baca berita:
Pelayanan kepada lansia & disabilitas belum maksimal
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6501 seconds (0.1#10.140)