KPU bentuk pos konsultasi dana kampanye parpol

Selasa, 03 Desember 2013 - 10:41 WIB
KPU bentuk pos konsultasi...
KPU bentuk pos konsultasi dana kampanye parpol
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik peserta Pemilu 2014 agar segera mempersiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Untuk membantu peserta pemilu dalam mempersiapkan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jajaran KPU sudah membentuk help desk di setiap tingkatan.

"Partai politik yang mau berkonsultasi silakan datang ke kantor KPU setempat. Petugas di sana akan memberikan penjelasan tentang sistem dan mekanisme pelaporan dana kampanye tersebut," ujar Ferry Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah ketika dihubungi SINDO, Selasa (3/12/2013).

Ferry juga mengimbau jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat memberikan layanan konsultasi yang maksimal bagi partai politik dalam hal pelaporan dana kampanye.

Karena itu, keberadaan help desk pelaporan dana kampanye di setiap daerah harus disertai kemampuan para staf untuk memberikan penjelasan yang rinci dan lengkap kepada partai politik.

Pelaporan dana kampanye, kata Ferry, merupakan salah satu bagian penting dalam kegiatan kampanye. Menurut Ferry kepatuhan parpol untuk melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran selama kampanye akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel akan turut berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

"Upaya kita untuk meningkatkan partisipasi pemilih sebesar 75 persen tidak hanya dihasilkan dari kinerja penyelenggara tetapi juga komitmen dan kerja sama yang baik dari partai politik. Kami berharap pelaporan dana kampanye ini menjadi perhatian kita bersama sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu terus meningkat," ujarnya.

Pembukaan rekening khusus dana kampanye harus dibuat terpisah dari rekening parpol. Hal ini dilakukan untuk memudahkan parpol dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye.

Selain itu, dalam pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, parpol wajib melampirkan laporan penerimaan dan pengeluaran dari semua calon anggota legislatifnya.

Karena itu, partai politik sejak awal diharapkan menyosialisasikan kewajiban tersebut kepada para calegnya. Sebab kendala pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye satu orang caleg dapat mengganggu sistem pelaporan dana kampanye parpol.

Baca berita:
KPU dukung parpol gunakan sosmed untuk kampanye
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8745 seconds (0.1#10.140)