Fahri Hamzah ceramahi KPK soal penyadapan
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah tampak geram dengan penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya berlebihan di era demokrasi saat ini.
Dari hasil penelusurannya, ia merasa tak sejalan dengan penyadapan yang dilakukan KPK. Karena dinilainya tak sesuai dengan negara demokrasi.
"Saya telah meneliti beberapa dokumen tindak pidana korupsi yang sudah selesai di KPK. Saya investigasi, semua penyadapan enggak ada dalam BAP, mengerikan Pak, dikuntit bertahun-tahun," kata Fahri dengan nada tinggi saat rapat dengan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2013).
"Bagaimana satu hari mereka terima uang tapi Anda menguntit bertahun-tahun bagaimana caranya. Ini operasi intelijen Pak, demokrasi Pak enggak bisa," sambungnya.
Dirinya juga berpendapat kalau penyadapan yang dilakukan Abraham Samad Cs tak sesuai dengan prinsip negara yang menganut hak asasi manusia (HAM).
"Negara enggak boleh menegakkan hukum dengan begini, dicoret kita dari negara-negara yang menghargai HAM," tuntasnya.
Baca berita:
Fahri Hamzah tegur Menkum HAM soal penyadapan
Dari hasil penelusurannya, ia merasa tak sejalan dengan penyadapan yang dilakukan KPK. Karena dinilainya tak sesuai dengan negara demokrasi.
"Saya telah meneliti beberapa dokumen tindak pidana korupsi yang sudah selesai di KPK. Saya investigasi, semua penyadapan enggak ada dalam BAP, mengerikan Pak, dikuntit bertahun-tahun," kata Fahri dengan nada tinggi saat rapat dengan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2013).
"Bagaimana satu hari mereka terima uang tapi Anda menguntit bertahun-tahun bagaimana caranya. Ini operasi intelijen Pak, demokrasi Pak enggak bisa," sambungnya.
Dirinya juga berpendapat kalau penyadapan yang dilakukan Abraham Samad Cs tak sesuai dengan prinsip negara yang menganut hak asasi manusia (HAM).
"Negara enggak boleh menegakkan hukum dengan begini, dicoret kita dari negara-negara yang menghargai HAM," tuntasnya.
Baca berita:
Fahri Hamzah tegur Menkum HAM soal penyadapan
(kri)