Kasus Akil, KPK panggil pegawai bank

Kamis, 28 November 2013 - 14:31 WIB
Kasus Akil, KPK panggil pegawai bank
Kasus Akil, KPK panggil pegawai bank
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan dugaan suap sengketa pemilukada dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (AM).

Terkait hal itu, penyidik KPK memanggil Supardi selaku karyawan Bank Mandiri Cabang Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Supardi dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang ditengarai melibatkan Akil.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk AM," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (28/11/2013).

Bersamaan dengan Supardi, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga Jenny Frenni, H. Josep Loho, Defa Rusli, Dwi Handoyo Dewanto, Jatmo Winarko,Hendri Helan Suwarna dari swasta dan Endang Betty Budiyanti yang berprofesi sebagai notaris. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tukasnya.

Sementara untuk dugaan suap pengurusan sengketa pemilukada di MK, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi, yakni Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku mantan aggota DPRD Tapanuli Tengah.

Selain itu, KPK juga memanggil Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa pemilukada Lebak, Banten. Mereka dipanggil dalam kapasitas yang sama, yaitu sebagai saksi.

Sementara itu, Choirunisa, Hambit Bintih, Cornelis Nalau dan Akil Mochtar hari ini juga dipanggil KPK, namun bukan sebagai saksi. "Mereka akan diperiksa sebagai tersangka," tukasnya.

Berita KPK diminta cepat proses kasus Akil Mochtar.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7079 seconds (0.1#10.140)