PDIP berpotensi dijegal lewat kasus Emir Moeis
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), mantan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis akan menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini.
Akankah kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum PDIP ini menganggu langkah partai berlambang banteng moncong putih itu menghadapi Pemilu 2014? Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi mengatakan terkait dengan kasus Emir bisa dilihat dari tiga perspektif.
"Pertama, kasus Emir cenderung akan dipolitisasi oleh lawan politik PDIP untuk menjegal partai moncong putih tersebut mengulangi kemenangannya seperti pada tahun 1999," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (29/11/2013).
Kedua, kata Muradi, kasus Emir Moeis cenderung menjadi bola liar bagi partai politik secara umum untuk menegaskan bahwa partai apapun ideologinya ternyata tidak menjamin lebih baik. Sehingga, hal itu akan semakin meningkatkan golput pada Pemilu 2014 mendatang.
Yang ketiga, kasus yang menyeret Emir Moeis tidak akan menghentikan laju elektabilitas PDIP dan Jokowi. "Pada perspektif ketiga tersebut publik mendapatkan figur yang bisa menjawab pertanyaan dan permasalahan yang ada. Sehingga relatif tidak berpengaruh," pungkasnya.
Seperti diketahui, Emir disangka menerima suap USD300.000 terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004. Proyek yang bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 triliun.
Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Izendrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012. Pengumuman penetapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.
Emir Moeis sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK, yang bertempat di Pomdam Jaya, Guntur. Penahanan itu dilakukan pasca pemeriksaan pertama sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Kamis, 11 Juli 2013.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan alih daya roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Baca berita:
Pejabat PT Alstom hilang dalam dakwaan Emir Moeis
Akankah kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum PDIP ini menganggu langkah partai berlambang banteng moncong putih itu menghadapi Pemilu 2014? Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi mengatakan terkait dengan kasus Emir bisa dilihat dari tiga perspektif.
"Pertama, kasus Emir cenderung akan dipolitisasi oleh lawan politik PDIP untuk menjegal partai moncong putih tersebut mengulangi kemenangannya seperti pada tahun 1999," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (29/11/2013).
Kedua, kata Muradi, kasus Emir Moeis cenderung menjadi bola liar bagi partai politik secara umum untuk menegaskan bahwa partai apapun ideologinya ternyata tidak menjamin lebih baik. Sehingga, hal itu akan semakin meningkatkan golput pada Pemilu 2014 mendatang.
Yang ketiga, kasus yang menyeret Emir Moeis tidak akan menghentikan laju elektabilitas PDIP dan Jokowi. "Pada perspektif ketiga tersebut publik mendapatkan figur yang bisa menjawab pertanyaan dan permasalahan yang ada. Sehingga relatif tidak berpengaruh," pungkasnya.
Seperti diketahui, Emir disangka menerima suap USD300.000 terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004. Proyek yang bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 triliun.
Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Izendrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012. Pengumuman penetapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.
Emir Moeis sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK, yang bertempat di Pomdam Jaya, Guntur. Penahanan itu dilakukan pasca pemeriksaan pertama sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Kamis, 11 Juli 2013.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan alih daya roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Baca berita:
Pejabat PT Alstom hilang dalam dakwaan Emir Moeis
(kri)