Kasus Emir Moeis bisa bikin PDIP gawat
A
A
A
Sindonews.com - Setelah sepi dari pemberitaan, tampaknya kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum PDIP Izedrik Emir Moeis akan kembali mengisi ruang-ruang publik. Pasalnya, mantan Ketua Komisi XI itu akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.
Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Profesor Siti Zuhro mengatakan, seberapa besar kasus ini bisa mengganggu laju PDIP menuju Pemilu 2014 sangat bergantung pada hasil persidangan nantinya.
"Kalau kasus Pak Emir ini melebar dan meluas. Lalu menunjukan keterlibatan bukan hanya pada dirinya, tapi juga politikus-politikus di internal PDIP lainnya maka ini memang akan gawat," ujar ketika dihubungi Sindonews, Kamis (29/11/2013).
Namun, jika kasus ini hanya menyeret Emir Moeis sebagai pesakitan, maka tidak akan memberikan pengaruh atau dampak apapun bagi partai berlambang banteng moncong putih tersebut
"Maka saya katakan tadi kalau ini hanya tinggal Emir Moeis sendirian, ini ngirisin gitu lho. Dalam arti tidak berpengaruh sama sekali, PDIP bisa melenggang dengan lancar. Jadi PDIP tidak akan tersandra kasus skandal korupsi PLTU ini," tandasnya.
Menurutnya, persidangan tersebut patut untuk dicermati oleh masyarakat. Apakah akan terungkap keterlibatan nama baru dan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Emir terbukti menerima suap.
"Ini yang kita tidak tahu apakah kasus ini akan meluas atau melebar. Apakah ada fakta-fakta hukum yang kuat untuk membuktikannya," ucap dia.
Seperti diketahui, Emir disangka menerima suap USD300.000 terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004. Proyek yang bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 triliun.
Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Izendrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012. Pengumuman penetapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.
Emir Moeis sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK, yang bertempat di Pomdam Jaya, Guntur. Penahanan itu dilakukan pasca pemeriksaan pertama sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Kamis, 11 Juli 2013.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan alih daya roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Baca berita:
PDIP minta KPK bongkar penyuap Emir
Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Profesor Siti Zuhro mengatakan, seberapa besar kasus ini bisa mengganggu laju PDIP menuju Pemilu 2014 sangat bergantung pada hasil persidangan nantinya.
"Kalau kasus Pak Emir ini melebar dan meluas. Lalu menunjukan keterlibatan bukan hanya pada dirinya, tapi juga politikus-politikus di internal PDIP lainnya maka ini memang akan gawat," ujar ketika dihubungi Sindonews, Kamis (29/11/2013).
Namun, jika kasus ini hanya menyeret Emir Moeis sebagai pesakitan, maka tidak akan memberikan pengaruh atau dampak apapun bagi partai berlambang banteng moncong putih tersebut
"Maka saya katakan tadi kalau ini hanya tinggal Emir Moeis sendirian, ini ngirisin gitu lho. Dalam arti tidak berpengaruh sama sekali, PDIP bisa melenggang dengan lancar. Jadi PDIP tidak akan tersandra kasus skandal korupsi PLTU ini," tandasnya.
Menurutnya, persidangan tersebut patut untuk dicermati oleh masyarakat. Apakah akan terungkap keterlibatan nama baru dan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Emir terbukti menerima suap.
"Ini yang kita tidak tahu apakah kasus ini akan meluas atau melebar. Apakah ada fakta-fakta hukum yang kuat untuk membuktikannya," ucap dia.
Seperti diketahui, Emir disangka menerima suap USD300.000 terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004. Proyek yang bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 triliun.
Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Izendrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012. Pengumuman penetapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.
Emir Moeis sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK, yang bertempat di Pomdam Jaya, Guntur. Penahanan itu dilakukan pasca pemeriksaan pertama sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Kamis, 11 Juli 2013.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan alih daya roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Baca berita:
PDIP minta KPK bongkar penyuap Emir
(kri)