Kasus suap MK, KPK geledah kantor PT BPD Kalbar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar) terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sore tadi, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT BPD Kalimantan Barat di Gedung Wisma Eka Jiwa, Mangga Dua, Jakarta Pusat," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (27/11/2013).
Johan menjelaskan, penggeledahan hari ini diduga masih terkait dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar (AM), yang juga mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar.
"Terkait dengan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dalam pengurusan perkara sengketa pemilukada di MK dengan tersangka AM. Penggeledahan baru saja selesai," ucapnya.
Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi dokumen apa saja yang sudah disita oleh penyidik KPK."Saya belum dapat info," tukasnya.
Diketahui, Akil Mochtar sudah berstatus tersangka atas dugaan suapa pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan sengketa pilkada Lebak Banten. Selain itu, Akil dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Klik di sini untuk berita terkait.
"Sore tadi, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT BPD Kalimantan Barat di Gedung Wisma Eka Jiwa, Mangga Dua, Jakarta Pusat," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (27/11/2013).
Johan menjelaskan, penggeledahan hari ini diduga masih terkait dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar (AM), yang juga mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar.
"Terkait dengan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dalam pengurusan perkara sengketa pemilukada di MK dengan tersangka AM. Penggeledahan baru saja selesai," ucapnya.
Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi dokumen apa saja yang sudah disita oleh penyidik KPK."Saya belum dapat info," tukasnya.
Diketahui, Akil Mochtar sudah berstatus tersangka atas dugaan suapa pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan sengketa pilkada Lebak Banten. Selain itu, Akil dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Klik di sini untuk berita terkait.
(maf)