Besok, Emir Moeis jalani sidang perdana
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kaus dugaan korupsi anggaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), mantan Ketua Komisi XI DPR Izendrik Emir Moeis akan menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 28 November 2013 besok.
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa, usai menjenguk Emir di Rutan Guntur, Jakarta. "Iya besok sidang Pak Emir, pembacaan dakwaan," ujar Yanuar kepada SINDO di kawasan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2013) siang.
Dia membenarkan sudah membaca dakwaan mantan Bendahara Umum PDIP itu. Tetapi menolak menanggapi secara rinci soal isi dakwaan. Baiknya nanti dilihat dalam proses persidangan. "Iya sudah dibaca. Besok saja ya. Sidangnya jam 09.00 WIB," tandasnya.
Emir disangka menerima suap kasus dugaan suap USD300.000 terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004. Proyek yang bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 triliun.
Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Izendrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012. Pengumuman penetapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.
Emir Moies sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK, yang bertempat di Pomdam Jaya, Guntur. Penahanan itu dilakukan pasca pemeriksaan pertama sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Kamis, 11 Juli 2013.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan alih daya roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Emir Moeis minta KPK ungkap pemberi suap
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa, usai menjenguk Emir di Rutan Guntur, Jakarta. "Iya besok sidang Pak Emir, pembacaan dakwaan," ujar Yanuar kepada SINDO di kawasan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2013) siang.
Dia membenarkan sudah membaca dakwaan mantan Bendahara Umum PDIP itu. Tetapi menolak menanggapi secara rinci soal isi dakwaan. Baiknya nanti dilihat dalam proses persidangan. "Iya sudah dibaca. Besok saja ya. Sidangnya jam 09.00 WIB," tandasnya.
Emir disangka menerima suap kasus dugaan suap USD300.000 terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004. Proyek yang bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 triliun.
Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Izendrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012. Pengumuman penetapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.
Emir Moies sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK, yang bertempat di Pomdam Jaya, Guntur. Penahanan itu dilakukan pasca pemeriksaan pertama sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Kamis, 11 Juli 2013.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan alih daya roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Emir Moeis minta KPK ungkap pemberi suap
(lal)