Demo dokter

Rabu, 27 November 2013 - 06:15 WIB
Demo dokter
Demo dokter
A A A
RIBUAN dokter hari ini melakukan aksi demo terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian dengan 10 bulan penjara. Mereka dianggap melakukan malapraktik dalam penanganan proses melahirkan pasien Julia Fransiska Maketey hingga meninggal dunia pada 10 April 2010 silam.

Vonis ini dianggap kriminalisasi terhadap profesi dokter dan akan berdampak pada praktik-praktik dokter sebelumnya. Intinya, para dokter menilai tidak ada dokter yang ingin melakukan pembiaran atau bahkan sengaja mencelakai pasiennya. Rencana demo ini memang mengundang pro dan kontra dari banyak pihak. Bagi yang pro, menganggap bahwa vonis tersebut tidak layak karena ketiga dokter sudah melakukan prosedur yang benar dalam melakukan praktik. Bahkan, majelis etik juga telah mengeluarkan keputusan bahwa ketiga dokter tersebut sudah melakukan prosedur yang benar.

Namun bagi yang kontra, menganggap bahwa semua pihak, termasuk dokter, bisa dipidanakan jika melakukan kelalaian bahkan hingga mengakibatkan pasien meninggal. Alasan lain, jika melakukan demo, bagaimana dengan pelayanan terhadap pasien. Pelayanan terhadap pasien memang menjadi perhatian banyak pihak. Jika semua dokter di Indonesia kompak melakukan turun ke jalan, dampaknya akan masif dan bahkan bisa mengganggu stabilitas nasional karena akan banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan dokter akan terhenti.

Memang sangat disayangkan jika karena memperjuangkan profesi dokter, tugas utama menjadi pelayan masyarakat menjadi terbengkalai. Kita berharap tugas utama ini tetap dijalankan dengan baik meski para dokter tengah memperjuangkan profesinya. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui ketua umumnya, Zaenal Abidin, dan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menjamin bahwa saat para dokter demo, pelayanan terhadap pasien tetap terlaksana. Kita mengerti apa yang diperjuangkan para dokter.

Kita juga mengerti tentang dampak psikologis tentang vonis terhadap profesi dokter. Tentu vonis ini akan membuat dokter khawatir ketika melakukan tindakan medis, jika pada akhirnya nanti bisa dipidanakan oleh pasien. Hanya, dokter juga harus mengerti bahwa prinsip equality before the law atau semua pihak sama di hadapan hukum, juga harus dipahami. Artinya, semua pihak dari masyarakat biasa hingga presiden kedudukan sama di hadapan hukum dan bisa menghadapi proses pidana.

Yang menarik dari kasus tersebut adalah bahwa semua persoalan tampaknya hanya bisa diselesaikan dengan aksi demonstrasi. Memang benar, dalam demokrasi demonstrasi atau aksi unjuk rasa turun ke jalan dibenarkan. Namun, bukankah masih ada cara-cara lain yang lebih demokratis untuk menyelesaikan suatu persoalan. Bangsa ini memang tampaknya masih belajar tentang demokrasi, karena sepertinya semua persoalan akan mudah diselesaikan dengan cara turun ke jalan menyampaikan pendapat.

Sebenarnya dalam demokrasi masih banyak jalan untuk bisa menyampaikan perbedaan pendapat. Misalnya IDI atau pihak terkait dengan kasus dr Ayu dkk bisa mempertanyakan putusan tersebut ke MA dan melakukan langkah peninjauan kembali (PK) terhadap kasus tersebut. IDI bisa juga meminta bantuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, atau meminta dukungan politik kepada parlemen untuk mempertanyakan keputusan MA tersebut. Apalagi, para dokter adalah kelompok yang terdidik sehingga bisa menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara-cara yang lebih elegan.

Namun mungkin, negeri ini juga belum mampu menyediakan sistem saluran demokrasi yang tepat sehingga banyak elemen masyarakat yang memilih melakukan jalan pintas menyampaikan perbedaan pendapat dengan cara berunjuk rasa. Aksi unjuk rasa dokter, guru, buruh, wartawan, dan profesi lainnya bisa menjadi pelajaran kita semua tentang demokrasi. Kita pantas mempertanyakan kepada elemen masyarakat apakah unjuk rasa sebagai jalan tepat menyampaikan perbedaan pendapat? Kita juga bisa mempertanyakan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara, apakah sudah mampu menyediakan sistem saluran demokrasi yang baik? Kita patut merenungkannya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)